Press Release : Penyerahan Petisi Dukungan Eropa untuk Perjuangan Kinipan
Sejak awal tahun 2020 ini, bersama masyarakat Laman Kinipan, Save Our Borneo dan Rettet den Regenwald e.V. menggagas petisi untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan dalam upaya-upayanya melindungi hutan dan wilayah adat mereka dari ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML).
Petisi yang dinaikan lewat kampanye-kampanye yang digaungkan Save Our Borneo bersama Rettet den Regenwald e.V. di Eropa ini bukan tanpa alasan, mengingat Eropa memiliki peranan penting dalam industri minyak sawit dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai konsumen minyak sawit terbesar, masyarakat di Eropa harus terus diingatkan tantang fakta-fakta yang terjadi dalam industri minyak sawit di Indonesia, dampak yang ditimbulkannya terutama terhadap lingkungan dan juga bagi banyak Masyarakat Adat di Indonesia, salah satunya Seperti yang dialami oleh Masyarakat Adat laman di Kinipan di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Praktik-praktik yang dilakukan oleh PT. SML di hutan dan wilayah adat Kinipan jelas sangat bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan kebijakan No Deforestasi. Selain itu mereka juga tidak menaati prinsip Persetujuan Awal dan Informasi Bebas (FPIC) yang seharusnya dijalankan oleh sebuah perkebunan besar swasta setara PT. SML.
Aksi penghancuran hutan dengan luas ribuan hektar di Kinipan ini membuat publik Eropa geram. Mereka kemudian secara sukarela sepakat menandatangai petisi ini. Terkumpul total 225.938 tanda tangan yang mendukung perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan untuk mempertahankan hutan dan menghentikan deforestasi yang dilakukan oleh PT. SML.
(petisi tersebut mesih terus berjalan hingga sekarang dan bisa di akses disini >> https://www.rainforest-rescue.org/petitions/1159/urgent-please-help-us-save-kinipan-forest )
Karenanya, hari ini tanggal 11 November 2020, Save Our Borneo menyampaikan dan meyerahkan petisi berisi dukungan publik di Eropa kepada masyarakat Laman Kinipan.
Petisi inilah yang kemudian akan dikirimkan masyarakat Kinipan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ibu Siti Nurbaya Bakar), Komnas HAM, Gubernur Kalimantan Tengah, Pejabat Eksekutif Tertinggi RSPO dan ISPO, Pejabat Eksekutif Tertinggi PT. SML dan PT. SSMS, Pejabat Eksekutif Tertinggi WILMAR, GAR, dan Apical.
Petisi ini akan menjadi bukti adanya dukungan dan dorongan untuk pemerintah Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar segera menghentikan aktivitas PT. SML di hutan wilayah adat Laman Kinipan, serta mengakui keberadaan/ eksistensi masyarakat beserta wilayah adatnya yang telah sejak dahulu kala di jaga dan dilindungi oleh Komunitas Dayak Tomun di Kinipan. PNR20