Search
Close this search box.

Ratusan Warga Datangi DPRD Lamandau, Tuntut Plasma

Saveourborneo [31/10/13].   Ratusan warga Na­nga­ Bulik kembali men­datangi Kantor DPRD Kabupaten La­mandau, Rabu (30/10). Keda­tangan mereka untuk menagih janji para wakil rakyat yang akan memperjuangkan hak me­reka untuk menuntut pihak pe­ru­sa­haan perkebunan kelapa­ sawit memberikan 20% plasma dari total yang diusaha­kan­ kepada masyarakat.

Kedatangan warga ini me­nya­nyakan sejauh mana ker­ja Panitia Khusus (Pansus) DP­RD untuk merealisasikan tun­tutan warga itu.  Warga menyebut tuntutan­ mereka itu bukan tanpa ala­san, karena sudah diatur dalam Permentan No 26 Ta­hun­ 2007 dan Perda Provinsi Kal­teng No 5 Tahun 2011 ten­ta­ng Pembangunan­ Kebun Ma­syarakat.

Anggota Pansus DPRD Lamandau, Gujaliansyah menga­takan jika pansus sudah­ be­kerja sesuai program kerja yang telah disusun.  Tim Pansus awal­nya­ melakukan konfirmasi dan konsultasi ke Kemente­rian Pertanian menyangkut pa­sal yang berhubungan de­ngan tuntutan warga.

Mengutif penjelasan Biro Hu­kum Kementan saat itu, me­nurut Gujaliansyah tuntut­an 20% kebun plasma itu ber­ada di luar hak guna usa­ha (HGU). Bahkan saat ini su­dah ada peraturan yang merevisi peraturan sebelum­nya­.

Pansus DPRD ju­ga melakukan koordinasi de­ngan gubernur Kalteng sehubungan­ dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Per­kebunan Berkelanjutan se­bagai tindaklanjut dari Per­mentan.  Hasilnya memang semua PBS harus melaksankan 20% itu, tapi di luar HGU dengan tenggang waktu paling lam­bat­ dua tahun setelah Perda itu disahkan harus direalisasi­kan.   Artinya pada 31 Desem­ber­ 2013, semua perusahaan perkebunan harus merealisa­si­kan Permentan dan Perda itu.

Pansus kembali melakukan ra­pat dengar pendapat dengan­ be­berapa perusahaan.  Dari 24 perusahaan yang beroperasi­ di Lamandau untuk meng­kon­frontir data yang mereka peroleh.   Dari 24 itu baru empat pe­rusahaan yang mau hadir ra­pat.

Kapiudin, per­wakilan warga mengaku puas dengan kerja Pansus DPRD.  Namun hasilnya belum me­­muaskan, karena tuntutan­ warga, terutama atas hak war­ga yang menjadi kewa­jib­an perusahaan sesuai Per­mentan yang semetinya su­dah direalisasikan sejak 2007, namun hingga kini be­lum terealisasi. [Sumber Borneonews 31.10.2013]

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo