Pers Release
Tiga pejuang lingkungan Desa Penyang menuntut keadilan. Meskipun sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda karena isu wabahCorona, sejumlah Advokat yang tergabung dalam Tim Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan Desa Penyang tetap akan menguji keabsahan penangkapan dan penahanan ketiga warga Pejuang lingkungan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Tiga sidang Praperadilan untuk ketiga pemohon, yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus digelar hari ini (30/03/2020). Sidang untuk ketiganya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing hakim yang ditunjuk.
Namun, ketiga hakim tersebut mengatakan terpaksa menunda sidang hingga hari Senin depan (06/04/2020). Hal itu disebabkan karena pihak termohon dari Polda Kalteng tidak dapat hadir pada sidang hari ini.
Dihadapan para penasehat hukum dan keluarga dari Pemohon, masing-masing hakim memberitahukan bahwa Pengadilan mendapat surat dari Polda Kalteng. Pada intinya, dalam surat tersebut pihak Termohon tidak bisa hadir dengan alasan masih dalam pencegahan virus corona (Covid-19).
Ketiga hakim pada sidang-sidang tersebut memutuskan akan memanggil Termohon satu kali lagi. Menurut para hakim, berdasarkan aturan hukum acara persidangan, pemanggilan terhadap Pemohon atau Termohon sekurang-kurangnya dilakukan sebanyak dua kali.
Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum dari pemohon sempat meminta kepada hakim agar sidang tidak ditunda hingga hari Senin depan. Alasannya, karena para pemohon sudah menjalani pemeriksaan tahap dua.
Dalam kasus ini tim Penasehat Hukum melihat bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Polisi terhadap warga Penyang yang sedang berjuang menuntut hak mereka yang dirampas oleh korporasi sawit. Menurut mereka seharusnya tindakan-tindakan diluar prosedur aparat kepolisian dalam menangkap dan menetapkan seseorang menjadi tersangka harus segera disudahi dan pelakunya diberikan sangsi.
Selain itu pemahaman aparat kepolisian mengenai pejuang lingkungan dan hak asasi manusia dalam isu agraria dan tanah milik adat dinilai masih belum merata, atau bahkan belum memahami sepenuhnya. Padahal, kalau semua pejuang lingkungan hidup dan agraria seperti ini hilang ataupun dikriminalisasikan, maka bisa saja kedepan yang tersisa hanya keserakahan para pemilik modal.
Oleh karena itu, penasehat hukum meminta agar sidang setidaknya dilaksanakan pada hari Kamis (02/04) dalam minggu ini. Karena apabila sidang ditunda sampai hari Senin depan, maka dikhawatirkan sidang pokok perkara dari ketiga pemohon tersebut juga sudah digelar di Pengadilan Negeri Sampit.
Namun, permintaan penasehat hukum dari pemohon tersebut tidak dikabulkan. Hakim beralasan bahwa syarat sahnya adalah surat pemanggilan terhadap Pemohon atau Termohon itu paling lambat tiga hari. Oleh karena itu, sidang praperadilan tetap ditunda hingga hari Senin depan.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan ketiga orang tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Adapun permohonan ini tercatat dengan nomor register; 4/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama James Watt, 2/Pld.Pra2020/PN Plk an Hermanus Bin Bison (alm), dan 3/Pld.Pra2020/PN Plk atas nama Dilik Bin Asip (alm).
Oleh karenanya, melalui praperadilan ini para pemohon menginginkan penegakan hukum yang adil. Sebab, kasus ini tidak hanya berbicara tentang kriminalitas semata tetapi ada latar belakang penyebab terjadinya, yaitu konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang belum pernah diselesaikan.
Para pemohon dan seluruh warga Desa Penyang, serta kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang akan terus menuntut keadilan. Harapannya, konflik lahan seperti ini dapat diselesaikan tanpa harus berujung kriminalisasi terhadap warga.
Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang :
- Eknas WALHI
- Greenpeace Indonesia
- Sawit Watch
- Kontras
- Save Our Borneo
- WALHI Kalimantan Tengah
- JPIC Kalimantan
- Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah
- LBH Palangka Raya
- LBH Genta Keadilan
- Progress Kalimatan Tengah
- Elspa
- Serikat Perempuan Mamut Menteng
- Lembaga Dayak Studi-21
- Retina Institut
- Serikat Perempuan Indonsia/Seruni Cab.Palangka Raya
- Serikat Pekerja Sawit Indonesia/Sepasi
- JARI Kalimantan Tengah
- Individu (Gemma Ade Abimanyu )