Search
Close this search box.

Pasal 365 KUHP Jerat Pejuang Kinipan

Riswan (29) dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pencurian dengan kekerasan atas alat chain saw perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML). Padahal, ia hanya sedang berjuang mempertahankan hutan Laman Kinipan dari aktivitas penggarapan brutal perusahaan.

(24/8/20) Koalisi Keadilan untuk Kinipan menggelar konferensi pers di kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau Rumah AMAN. Tidak hanya dihadiri oleh para anggota koalisi dan tim penasihat hukum (PH), namun hadir pula salah satu orang tua Riswan, pemuda Laman Kinipan yang dijerat pasal 365 KUHP.

Dalam keterangannya, Parlin Hutabarat, perwakilan PH mengatakan bahwa Riswan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) atas kasus pencurian dengan kekerasan satu buah chain saw milik PT. SML. Selain itu, Parlin juga mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Riswan.

“Riswan ini bukan extraordinary crime. Ia bahkan bekerja sebagai perangkat desa aktif,” kata Parlin. “Ia juga tidak memiliki kemungkinan melakukan tindak pidana apalagi menghilangkan barang bukti. Selain itu, ia mengidap sakit wasir yang kronis. Karenanya, kami berharap permohonan ini bisa dikabulkan,” jelasnya.

Mengatakan hal serupa, Gad Dali, ayah Riswan juga mengkuatirkan kondisi kesehatan anaknya. “Saya kesini untuk menyemangati anak saya dan melihat keadaannya, karena benar dia sedang mengidap sakit wasir yang parah. Saya jadi kuatir,” katanya.

Komunitas Adat Laman Kinipan Meminta Kembalikan Hutan dan Wilayah adatnya

Disamping itu, penetapan Riswan sebagai tersangka juga dinilai janggal. Sebab, masalah yang selama ini diketahui publik adalah adanya konflik lahan antara masyarakat Kinipan dan PT. SML. Konflik ini pun terjadi karena masyarakat Kinipan menolak kehadiran dan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT. SML yang membabat habis wilayah dan hutan adat Laman Kinipan secara sepihak.

Sehingga, apa yang dilakukan Riswan sebenarnya adalah bentuk keyakinannya terhadap perjuangan untuk menjaga wilayah dan hutan adat mereka. Perjuangan ini pun tidak ia lakukan sendiri, tetapi juga bersama komunitas adat di Laman Kinipan.

Menanggapi hal ini ditempat terpisah, Safrudin dari Save Our Borneo menyayangkan sikap reaktif aparat kepolisian terhadap aduan perusahaan. “Mereka cepat tanggap terhadap kepentingan perusahaan tetapi bergeming terhadap aduan masyarakat Kinipan tentang hutannya yang dibabat habis oleh perusahaan,” katanya.

Menurut Safrudin, kekhawatiran utama dari kasus seperti ini adalah akan terjadinya konflik-konflik horizontal karena adanya pembiaran dari pemerintah. “Karena sebenarnya mekanisme evaluasi untuk ijin-ijin bermasalah seperti pada kasus PT. SML ini telah ada dan seharusnya bisa digunakan oleh pemerintah. Namun, semua jadi rumit saat pemerintah lebih membela investasi” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengecam aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan PT. SML. “Negara harus segera menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap masyarakat Kinipan melalui jerat kriminalisasi atas perjuangan dalam mempertahankan hutan, ruang hidup, dan wilayah adatnya dari eksploitasi masif PT. SML,” kata Ferdy Kurnianto, Ketua AMAN Kalteng.

Koalisi juga berharap agar melalui kasus ini pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Masyarakat Adat Kalimantan Tengah. Sehingga, aturan ini nantinya yang akan menjadi jaminan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat seperti Riswan dan masyarakat Kinipan agar memiliki subjek hukum yang terlindungi secara konstitusional. (SOB_PNR)

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo