Search
Close this search box.

Masyarakat Kubung Mengajukan Usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 

Masyarakat Dayak Tomun di desa Kubung mengajukan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Lamandau. Upaya ini mereka lakukan demi mendapatkan pengakuan resmi atas hak-hak adat, tanah, dan sumber daya alam dari Negara.

Perjuangan memperoleh pengakuan resmi dari Negara sebagai MHA juga turut dikerjakan oleh Masyarakat Dayak Tomun di desa Kubung. Bergerak dari ujung Kabupaten Lamandau, mereka mendatangi Panitia PPMHA Lamandau (13/5) di Nanga Bulik dan menyerahkan dokumen usulan tersebut.

Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Sumihar P. Panjaitan S.Hut, M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamandau. Sebagai perwakilan panitia, pihaknya berjanji akan segera memproses pengajuan ini. “Kami akan memproses dokumen ini dengan seksama dan sesegera mungkin membawa usulan ini untuk dibahas dan diperiksa di internal Panitia,” kata Sumihar dikutip dari siaran pers masyarakat Kubung.

Sambutan baik dari panitia ini membawa harapan bagi masyarakat. Sebab, mereka sendiri sudah sejak beberapa tahun lalu memang telah melakukan berbagai upaya perjuangan untuk melindungi wilayah mereka. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan adanya pemetaan wilayah kelola pada tahun 2014 dan berbagai festival kampung untuk menyatakan keberadaan sebagai masyarakat adat. 

Hal ini juga dibenarkan oleh Tirbong, selaku Mantir, kepala adat Laman (desa) Kubung. Ia turut bersama masyarakat menyerahkan dokumen usulan kepada panitia. “Kami telah memperjuangkan pengakuan hak kelola wilayah kami selama bertahun-tahun. Bersyukur Kabupaten Lamandau telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA Dayak, sehingga kami memiliki pedoman agar keberadaan kami diakui oleh Negara,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan R.K Maladi, tokoh masyarakat dan pengurus komunitas Konduruhan Lestari Laman Kubung, melalui pesan singkat kepada SOB (14/5). Ia menyampaikan rasa terima kasih atas diterimanya usulan masyarakat ini oleh Pemerintah.

“Sampai tahap ini saja kami sudah merasa sukacita,” ungkap Maladi. “Semoga usulan kami segera diproses dan jika ada kekurangan mohon dibantu. Kami atas nama masyarakat Adat Laman Kubung berterimakasih kepada pihak pemerintah Lamandau yang sudah menyambut baik penyerahan dokumen kami. Kami merasa sangat berharga kemaren,” katanya lagi menjelaskan.

Pentingnya Pengakuan Resmi dari Negara

Meski berada di ujung Kabupaten Lamandau dan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, Laman Kubung bukannya tak tersentuh masalah ekploitasi alam oleh industri ekstraktif. Keberadaan hutan mereka justru sejak beberapa tahun silam telah terancam ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). 

Pada tahun 2014, konflik antar masyarakat Kubung juga sempat pecah dengan perusahaan HTI. Sebabnya, karena masyarakat menolak masuknya perusahaan dan penggarapan lahan di wilayah kelola mereka.

Pasca kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada tahun 2015 lalu, juga turut berimbas kepada pola hidup mereka. Dengan diberlakukannya larangan membakar oleh Pemerintah secara merata, kebebasan masyarakat Kubung untuk berladang juga terenggut. Meski tak sepenuhnya hilang, namun aktivitas ini dibatasi.

Padahal, wilayah mereka bukan gambut. Lahan untuk berladang masyarakat pun biasanya tak lebih dari 2 hektar dan dijalankan dengan sistem kearifan lokal, dimana titik api selalu dijaga dan dikerjakan dengan gotong royong. 

Belajar dari pengalaman yang ada, masyarakat Kubung sadar betapa pentingnya pengakuan resmi dari Negara sebagai MHA. Dengan diakuinya sebagai MHA, mereka berharap dapat memperoleh kebebasan untuk mengelola dan menjaga hutan serta sumber daya di dalamnya. Selain itu, pengakuan ini juga penting sehingga hak-hak adat, tanah, dan sumber daya alam mereka dapat dijaga dan diakui oleh Negara. 

Karena itu, masyarakat Kubung berharap Pemerintah Daerah memalui panitia PPMHA dapat benar-benar mendampingi dan mengurus proses pengajuan usulan pengakuan dan perlindungan mereka sebagai MHA. Tirbong juga mengundang panitia untuk turun ke lapangan langsung bersama masyarakat.

“Tentu dokumen yang kami susun itu masih banyak kekurangan. Namun, kami berharap Pemerintah daerah dalam hal ini Panitia PPMHA dapat membantu kami untuk menyempurnakannya dengan langsung datang ke Laman kami. Kami mengundang Panitia untuk melakukan identifikasi, verifikasi,dan validasi langsung ke Laman Kubung. Kami sangat terbuka,” kata Tirbong.  (P. Juliana)

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo