Search
Close this search box.

Konflik Agraria di Kalimantan Tengah (sebuah catatan-1)

Save Our Borneo mencatat hampir di semua wilayah di Kalimantan Tengah terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan lebih dari 127 konflik diperkebunan terjadi, dimana pemerintah menjadi penengah dan penonton, aparat kepolisian yang menjadi aktor bagian dari kriminalisasi warga. Konflik yang terjadi didominasi konflik sengketa lahan, ganti rugi,lahan plasma, wilayah adat, pencemaran sungai. Kabupaten Kotawaringin Timur masih menduduki rangking pertama dengan 49 kasus konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Group Wilmar dan Sinarmas masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat karena perusahaan kerap di beking oleh oknum aparat. Beberapa kasus konflik di Kalimantan Tengah.

Kabupaten Barito Selatan: 

Warga Desa Panarukan Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan meminta agar perusahaan mengembalikan lahan masyarakat yang digarap PT. Mata Andau Sawit Kahuripan (MASK)[2] yang dijanjikan pihak perusahaan untuk diganti rugi dan memberikan plasma, akan tetapi perusahaan tidak memenuhi janjinya sehingga warga memanen tandan buah segar dilahan kebun yang ditanami oleh PT. MASK. Salah seorang warga Panarukan, Limbung, 33, mengungkapkan, warga Desa Panarukan memanen dan menjual TBS dari kebun PT MASK. Warga nekat memanen karena perusahaan menipu mereka. Warga juga meminta Pemkab Barsel memberi sangsi kepada PT. MASK dan meminta lahan/tanah dikembalikan kepada masyarakat. Limbung, salah satu warga Desa Panarukan yang juga pemilik lahan mengungkapkan bahwa permintaan pihaknya itu bukan tidak beralasan, sebab perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut telah membohongi warga. “Itupun kalau pemerintah peduli kepada kami masyarakatnya,” katanya.

Kabupaten Seruyan:

Permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Hanau dan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan dengan perusahaan perkebunan PT. Musirawas Citra Harpindo dan PT Sumber Pandan Wangi (satu Group dengan MCH), akan diambil alih Pemprov.
Pada 24 Agustus 2012, Sekitar 200 orang yang berasal dari Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan turun ke jalan dan mendatangi salah satu perusahaan yang ada didekat desa mereka yakni PT Agro Mandiri Perdana. Mereka menuntut agar perusahaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) merealisasikan kebun plasma masyarakat di desa tersebut.
PT. Selonok Ladang Mas menyerobot lahan warga desa Sembuluh dan mengkriminalisasi Handoyo Sipon, Wardian dkk, warga Sembuluh dengan tuduhan pencurian buah sawit.

Kabupaten Gunung Mas:

Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, PT Berkala Maju Bersama (BMB), sebagai desa berstatus definitif, wilayah ini tumpang tindih dengan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Permasalahan konflik antar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimatan Hamparan Sawit dengan masyarakat desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah belum menuai hasil yang di anggap sepakat dari pihak masyarakat Desa Tumbang Mantuhe, pasalnya dari hasil pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bupati Gunung Mas yang di hadiri oleh warga (masyarakat dan PT KHS ), Bupati Hambit Bintih[6], Kapolres, Camat Manuhing, Camat Manuhing Raya, dan SKPD, terkait pemasangan Hinting Pali dengan ritual adat dayak di kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT. Kalimantan Hamparan Sawit (PT KHS). Hambit Bintih, selaku kepala daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sekaligus sebagai penengah konflik warga Desa Tumbang Mantuhe dengan PT KHS, meminta agar warganya yang melakukan pemasangan Hinting Pali (pemasangan portal adat dengan maksud tujuan tertentu agar barang dan tempat yang di pasang portal tetap aman, pemortalan selalu diadakan dengan Ritual Adat Dayak) tersebut sesegera mungkin untuk membongkarnya kembali. “Jika masyarakat yang memasang Tahinting, pada 25 Mei 2013 lalu, tidak di lepaskan oleh yang memasang Tahinting tersebut dalam 3 hari mulai dari hari ini (5-7-2013) maka permasalahan pemasangan Hinting tersebut terpaksa akan kami serahkan ke – BATAMAD, pasalnya pemasangan Tahinting Pali yang dipasang pada tanggal 25 Mei 2013 lalu tidak sesuai dengan sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Majelis Hindu Kaharingan (MHK)”. Warga Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing, Kab. Gumas, memasang Hinting pali diareal PT KHS, yang menggarap lahan milik masyarakat tanpa pemberitahuan (25 Mei 2013). Dibagian lain Manager Kebun PT KHS Ibrahim Lisaholit divonis 1 tahun penjara dan dena 200 juta rupiah karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di areal PT KHS. DPRD Kalimantan Tengah merekomendasikan agar izin PT KHS di cabut karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Warga desa Tumbang Pesangon menolak keberadaan PT. Kahayan Agro Plantation yang melakukan pembabatan hutan di hutan yang menjadi wilayah penyangga dan akan dijadikan kebun sawit.

Kabupaten Kotawaringin Timur:

Adanya aktivitas diam-diam pengerjaan lahan untuk perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Cempaga menimbulkan keresahan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Suka Maju. Melalui Ketua Gapoktan Muhammad Yusuf, mereka melayangkan penolakkan dan permintaan tindak lanjut ke Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Yusuf yang juga Sekretaris Desa Rubung Buyung menyebutkan, penolakan mereka terhadap aktivitas itu dikarenakan PBS milik PT Borneo Sawit Perdana [BSP] tersebut menggarap pada lahan yang telah berstatus kawasan hutan produksi. Seperti yang terletak di wilayah Desa Rubung Buyung dan sekitarnya.
Konflik lahan yang sudah berkepanjangan antara warga Desa Pantap, Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan PT. Bumi Sawit Kencana (BSK)[8], memanas. Terjadi, bentrokan antara puluhan warga dengan Satpam perkebunan sawit milik anak usaha Wilmar Group ini, Selasa (23/7/13). Dalam kejadian itu, empat warga luka-luka, satu motor warga rusak, dua truk dan satu mobil perusahaan juga rusak. Dua pos penjagaan satpam pun dibakar warga. PT BSK II juga mencaplok lahan kelompok tani seluas 1484 Ha yang sebelumnya dijadikan kebun karet.
PT. Karya Makmur Bahagia (KMB)[9] yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dituding gelapkan lahan plasma milik anggota koperasi unit desa (KUD) Marga Rahayu, Desa Bakti Karya.

Lahan plasma dengan luasan sekitar 1.000 haktare milik koperasi yang dikelola perusahan tersebut yang dibagikan ke anggota koperasi hanya 700 ha. Sedang-kan yang 300 haktare diklaim perusahan bukan area plasma milik koperasi Marga Rahayu, Ketua KUD Marga Rahayu Sriyati mengatakan, permasalah tersebut sudah berlangsung lama, tetapi tidak ada kepastian dari pihak perusahaan sebagai pengelola plasma koperasi tersebut. Pertemuanpun sudah sering dilakukan baik itu difasilitasi pemerintah desa, kecamatan maupun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku penerbit sertifikat, namun hingga saat ini mereka hanya janji tanpa ada bukti penyelesaian yang diupayakan.
Masyarakat Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai was-was saat memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari akibat bocornya kolam penampungan limbah milik PT. Katingan Indah Utama. Akibat kebocoran limbah tersebut, warga menduga anak sungai setempat menjadi tercemar sehingga menyebabkan banyak warga yang terserang gatal-gatal serta ikan banyak yang mati. PT. Katingan Indah Utama (KIU), Insiden bocornya limbah pabrik sawit tersebut terjadi pada 22 Februari 2013 dan membuat masyarakat resah. Meski kebocoran itu langsung ditangani pihak perusahaan, namun limbah diduga sempat mencemari lingkungan setempat, termasuk air yang selama ini digunakan oleh warga. Informasi dari masyarakat terkait adanya kebocoran limbah salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata memang terbukti.
PT Karunia Kencana Permai Sejati, melakukan pengrusakan situs keramat Desa Tangar, kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, serta pengelolaan limbah yang disengaja mengaliri sungai. Imuk warga Tangar ditahan karena memanen buah sawit di lahan PT KKP yang dalam status konflik.
Kurang lebih sekitar 200-an warga Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim Mereka mengadu ke DPPRD berkaitan dengan keberadaan perusahaan sawit siluman yang saat ini tengah melakukan penggarapan lahan di wilayah tersebut.
Ratusan masyarakat dari enam Desa di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim melakukan aksi demo di depan Kantor estate PT. MSM 1 Aksi warga dari Desa Pantab, Tangar, Sebabi, Kapok, Kawan Batu dan Kenyala mereka menuntut lahan plasma.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Agro Subur Kencana (TSAK) yang beroperasi di Parenggean, Kotawaringin Timur melakukan perusakan aset pemerintah dan saluran irigasi sepanjang 7 kilometer.
Perseteruan antara PT Agro Bukit dan warga Desa Penyang menimbulkan korban. Empat petugas keamanan atau satpam perusahaan luka-luka setelah dikeroyok massa.
Ratusan Massa menduduki Kantor Bupati Kotawaringin Timur yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat (Permadat) menuntut penyelesaikan sengketa lahan dan realisasi kebun plasma sawit sebesar 20 persen. Mereka merupakan warga dari Kecamatan Cempaga, Telawang, Kotabesi, Parenggean, dan Kecamatan Antang Kalang.
Warga Biru Maju, ditahan ditudu melakukan pencurian berondolan sawit dilahan PT Buana Artha Sejahtera. Sengketa lahan antara PT BAS dan warga Biru Maju sampai sekarang belum selesai. Perusahaan membangun parit gajah agar masyarakat tidak bisa memasuki lahan yang bersengketa seluas 625 Ha lahan APL untuk transmigrasi.
Ancis, warga Desa Pondok Damar, dikriminalkan oleh PT Mustika Sembuluh karena memanen buah sawit dilahan konflik, (Ancis) ditahan 7 bulan dihitung pada penangkapan, belum ada putusan pengadilan.
Pada Januari 2013 Pengadilan negeri sampit menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap 3 warga desa Kanyala, yang dimana dalam putusan tersebut ke-3 warga telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP, karena telah mencuri buah sawit di areal PT Sukajadi Sawit Mekar.

Kabupaten Kotawaringin Barat:

Warga transmigran di Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta PT Sukses Karya Mandiri (SKM) segera mengembalikan lahan seluas 38 hektare yang sudah bersertifikat dan lahan 62 hektare merupakan surat keterangan tanah (SKT). Warga mengeksekusi paksa lahan perkebunan kelapa sawit di lokasi PT. Sukses Karya Mandiri (SKM). Tindakan tersebut merupakan buntut sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan yang tidak kunjung selesai. Selain itu warga juga memanen buah pada sejumlah blok perkebunan. Warga juga berhasil menguasai dan mengambil alih satu pos penjagaan milik perusahaan.

Kabupaten Kapuas:

Warga Desa Sei Pinang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menutup akses masuk ke perusahaan besar sawit (PBS) PT. Dwi Warna Karya dikareanakan tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat yang telah diambil dan diserobot yang sebelumnya digunakan masyarakat sebagai lahan kebun dan ladang masyarakat tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dalam aksinya masyarakat menggunakan tradisi adat yang dinamai HINTING PALI, masyarakat sudah menutup akses masuk ke perusahaan kurang lebih 1,5 bulan sehingga aktivitas perusahaan tersebut lumpuh total.
Warga Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, menolak masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wira Usaha Tama Lestari ke wilayah mereka. Warga menilai, wilayah desa mereka akan menjadi berkurang jika harus di manfaat kan untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Dan dilahan mereka sudah ada kebun rotan, durian dan lain-lain yang sudah menjadi warisan turun-temurun.“
Kapolsek Mantangai memanggil Basri Bin Hendri dan Dirman, keduanya warga Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, melalui Surat Panggilan yang ditandatangani oleh penyidik Inspektur Polisi Satu Ricky Yuhanda untuk menghadap Aipda Erwin Hidayat di Kapolsek Mantangai, pada Rabu, 14 Agustus 2013, jam 15.00. Dalam Surat Panggilan disebut keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. Namun Basri dan Dirman menolak untuk hadir karena Nama dan alamat dalam surat yang tidak jelas. Diduga Surat Panggilan tersebut berhubungan dengan aksi protes warga di Desa Mantangai Hulu terhadap perusahaan perkebunan sawit PT. Handalan Usaha Perkasa (HUP), yang merampas tanah-tanah masyarakat di daerah Sei Hambiye dan Sei Jangkit, Desa Mentangai Hulu. Perusahaan HUP juga telah menanam tanah bekas ladang dan kebun masyarakat dengan bibit pohon sawit tanpa diketahui oleh warga. Pemerintah Desa Mantangai pun tidak pernah menyampaikan rencana perusahaan tersebut. Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 dan 12 Agustus 2013, puluhan warga di Desa Mantangai yang memiliki lahan dan handil, melakukan aksi pencabutan puluhan tanaman bibit sawit PT. Handalan Usaha Perkasa yang ditanam dilahan kebun dan bekas ladang milik warga. Lalu warga menanam ratusan bibit pohon karet di lahan tersebut.
Karena tidak mendapatkan ketegasan terkait hak kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR), puluhan warga perwakilan dari Desa Sei Ahas, Ketimpun, Kalumpang, dan Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, menduduki Kantor Bupati Kapuas.
Meski belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan sebagai syarat melakukan land clearing, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai (SP) tetap beroperasi. Tidak tanggung-tanggung, lahan yang dibuka sudah ribuan hektare. Perusahaan grup Dwi Warna Karya (DWK) yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu itu justru mengundang sejumlah kontraktor land clearing untuk membuka kebun yang belum berizin.

Kabupaten Lamandau:

Kasus pencaplokan lahan warga oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit agaknya masih menjadi momok bagi masyarakat Kalteng. Kali ini, PT Pilar Wana Persada (PWP) Kabupaten Lamandau dilaporkan ke Polda Kalteng setelah mencaplok lahan milik warga atasnama Ch London BD di Desa Bakonsu. Pencaplokan lahan kebun milik London tersebut kata yang mendampingi London, Eko Kristiawan SH, sudah dilaporkan ke Polda Kalteng dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/41/V/2013/SPKT yang diterima oleh Bripka Jumairi
Selama dua hari warga Nangabulik memblokir jalan menuju pintu masuk PT Gemareksa Mekarsari (GM) oleh sekitar seribu warga. Mereka merupakan anggota masyarakat adat Nangabulik yang kesal karena perusahaan dianggap telah terjadi penyerobotan wilayah adat seluas 856 ha. Masyarakat adat Lamandau meminta wilayah yang telah digarap tersebut dikembalikan pada masyarakat adat atau komunitas pewarisnya.

Kabupaten Sukamara:

Warga pemilik 32 sertifikat lahan sawit yang terdaftar di koperasi karyawaan (kopkar) di Desa Air Dua, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, berang. Sebab sertifikat yang dulunya dititipkan di koperasi naungan PT KSK untuk kredit tak kunjung dikembalikan kepada warga. Pada 2008, warga menjadikan sertifikat lahan sawitnya sebagai agunan di sebuah bank di Pontianak, Kalbar. Saat itu warga menggunakan atas nama koperasi yang bernaung di bawah PT KSK. Pada 2010 cicilan kredit sudah lunas. Namun hingga kini sertifikat tersebut masih ditahan koperasi tanpa alasan yang jelas.
Warga Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara melaporkan Management Perusahaan pekebunan sawit PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG) ke Bareskrim Polri, BPN Pusat, dan Kementrian Kehutanan. Ironisnya, malah diproses pihak polisi Sukamara atas tuduhan telah melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap PT SMG.”

Kabupaten Katingan:

Di Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, PT Kereng Pangi Perdana (KPP), Warga (Abet Nego Rawan) melapor kasus tidak adanya perizinan Hak Guna Usaha (HGU), tidak adanya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Perambahan Kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga hal ini adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kereng Pangi Perdana (KPP), yaitu kegiatan illegal Logging karena menebang kayu tanpa Dokumen Izin Pemamfaatan kayu (IPK) yang sah dan karena hal ini kayu yang ditebang oleh PT.KPP sebagian digunakan untuk keperluan infrastruktur dan keperluan perusahaan sedangkan pada Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Warga pemilik kebun melakukan demo dengan membawa senjata tajam, bahkan nyaris bentrok dengan pihak perusahaan PT Hampalit Jaya yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 30, Kasongan-Sampit, Simpang Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.
Seperti sudah menjadi modus perusahaan dalam memperkuat cakarnya, mereka bekerjasama dengan oknum kepolisian untuk menjadi beking dan menakuti warga dengan mengkriminalisasi warga, dengan berbagai tuduhan seperti pencurian dan pengrusakan. Kriminalisasi warga yang terjadi diantaranya:
Di Kabupaten Seruyan Handoyo dan Sipon ditangkap dengan tuduhan pencurian buah sawit, padahal lahan sawit tersebut merupakan lahan keluarga mereka yang diwariskan dan dikelola secara turun temurun dan sedang bersengketa dengan PT Salonok ladang Mas.
Di desa Banua Usang dan Ulak Batu 3 orang warga ditangkap dengan tuduhan pencurian oelh pT SNP (Goup Asam jawa).
Di desa Biru Maju, Ibnu dan Asngari ditangkap dengan tuduhan pencurian buah sawit dilahan PT BAS (Group Sinar Mas).
Di desa Pantap, Kabupaten Kotim 5 orang warga ditangkap dengan tuduhan pencurian buah sawit oleh PT BSK II (Goup Wilmar) padahal mereka memanen dilahan kelompok tani yang dirampas oleh perusahaan,
Di desa Tangar, Bpk. Imuk ditangkap dengan tuduhan pencurian buah sawit oleh PT KKP (Group Wilmar). Bp. Fancis warga desa Pondok Damar juga ditangkap dengan tuduhan pencurian buah sawit. Bpk. Rudi/Abak warga desa Penyang ditangkap dengan tuduhan pencurian buah oleh PT MAP.
Gorup besar seperti Wilmar, Sinar Mas, Makin Goup, BGA Group seolah tidak tersentuh hukum, setiap permasalahan dan pelanggaran tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pemerintah. Polisi “impoten” dan pemerintah bisu tuli dalam menindaklanjuti pengaduan dan laporan dari masyarakat, tapi saat perusahaan melaporkan warga polisi sangat cepat melakukan penindakan, penangkapan, penahanan bahkan tidak segan menjebloskan warga ke penjara serta tindakan kekerasan lainnya. Pemerintah menjadi pintar seperti “atlet pingpong” yang mempingpong warga kesana-kemari dalam upaya mencari keadilan dan penyelesaian terhadap hak mereka yang dirampas perusahaan.

Konflik terjadi karena pemerintah abai dengan masyarakatnya dan lalai dalam pengawasan, dimulai dari pemberian Izin Lokasi [IL] dengan tidak melakukan kajian dilapangan mengenai lokasi yang diizinkan apakah ada pemukiman warga, lahan masyarakat, wilayah adat, situs keramat dll. Pihak kepolisian seringkali beralasan dan berdalih kekurang personil dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Tengah

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah disebutkan terdapat sekitar 310 PBS Kelapa Sawit, namun hanya sekitar 87 perusahaan perkebunan yang anggap “clean & clear” dan sisanya masih dalam proses. Clean & Clear disini dimaksudkan adalah bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah lengkap dan memenuhi semua perizinan yang dipersyaratkan, sedangkan yang masih proses artinya ada beberapa izin yang sedang dan harus dilengkapi oleh perusahaan.

Dalam aturan mainnya jika perusahaan belum memiliki IUP dan atau HGU maka perusahaan tersebut belum bisa beroperasi, aktifitas yang diperbolehkan hanyalah pembibitan, tapi kenyataannya dilapangan perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas pembukaan lahan, penggarapan hutan, penanaman, bahkan sebagian sudah melakukan pemanenan buah.

Selain itu juga beberapa perusahaan telah melakukan perluasan kebun dengan menggarap kawasan hutan dan lahan masyarakat. Luas kebun melebihi luas izin yang diberikan. Satu contoh adalah PT Globalindo Agro Lestari berlokasi di Kabupaten Kapuas, aktifitas sudah panen buah dan melakukan perluasan kebun. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh masyarakt, LSM dan pemerintah terdapat kelebihan luas kebun 6000 ha dari izin lokasi yang diberikan. Penting juga diperhatikan dari sekian banyak perusahaan yang belum lengkap perizinannya bagaimana perusahaan tersebut berkontribusi untuk pemasukan daerah (pajak). Perusahaan yang melakukan pelanggaran seharusnya bisa ditindak tegas agar pemerintah tidak disepelekan dan tercipta situasi investasi yang kondusif.

Permentan No.98 Tahun 2013

Pada tahun 2013 bulan september keluar Permentan No. 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha perkebunan revisi dari permentan No. 26 tahun 2007 yang banyak dikritisi oleh para aktivis lingkungan, sosial dan HAM karena merugikan petani dan masyarakat. Dan sudah mendapat penolakan dari beberapa organisasi sosial yang ada di Kalteng. Permentan 98 ini ternyata malah lebih berpihak kepada investor yang mana masih tetap menjadi pelindung dari para investor dan sangat merugikan masyarakat.

Sebagai contoh dari Permentan No. 98 Tahun 2013 yang sangat buruk bagi masyarakat misalnya pada Pasal 15, dimana;
Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.
Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ketersediaan lahan; b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan c. sanggup melakukan pengelolaan kebun.
Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.
Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik.

Dan pada Pasal 16, yang selengkapnya berbunyi;
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap badan hukum yang berbentuk koperasi.
Dalam pasal 15 disebutkan bahwa lahan plasma berada diluar IUP perusahaan, kemana lagi lahan itu akan dicari? Lahan yang ada sudah habis diambil perusahaan. Hal ini merupakan keuntungan besar bagi perusahaan karena perusahaan tidak wajib memberikan lahan dari luasan lahan yang diperoleh dari izin yang diberikan, akan tetapi merupakan suatu kerugian yang sangat besar untuk masyarakat sekitar karena selain kehilangan lahan juga kehilangan lahan plasma, walaupun ada kewajiban bagi perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi petani / masyarakat sekitar. Permentan ini akan mendorong ekspansi kebun sawit lebih besar dengan dalih pembangunan kebun plasma dan akan semakin meningkatkan konflik dimasyarakat. SOB menolak substansi Permentan No. 98 Tahun 2013.

Ditahun 2013 juga keluar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pelengkap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dirancang untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi dan otak pelaku kejahatan termasuk juga aparatur negara yang melakukan kelalaian dan pengabaian terjadi kerusakan hutan.

Keberadaan masyarakat adat di hutan juga tidak akan disingkirkan dan tidak pula mereka disebut merusak hutan. Masyarakat sekitar hutan boleh menebang kayu untuk hidup sehari-hari, kegiatan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, harus meminta izin kepada pejabat berwenang agar lebih terkontrol. Dalam Undang-undang ini diamanatkan dibentuk badan pengawas seperti satgas dalam 2 tahun kedepan harus terbentuk yang terdiri dari gabungan kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah dan masyarakat sipil.

Semoga keadilan bisa ditegakan, konflik dimasyarakat bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan berkeadilan. Undang-undang dan peraturan sebaik apapun jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum, hanya akan jadi macan kertas. (bersambung..)
Let’s Save Our Borneo

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo