{"id":3832,"date":"2022-04-04T20:54:56","date_gmt":"2022-04-04T13:54:56","guid":{"rendered":"https:\/\/saveourborneo.org\/?p=3832"},"modified":"2024-07-16T13:54:11","modified_gmt":"2024-07-16T13:54:11","slug":"titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/","title":{"rendered":"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan"},"content":{"rendered":"<p>Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah selalu tampak berbeda bagi saya saat persidangan kepala desa (kades) Kinipan digelar. Hari-hari biasa gedung ini tampak selalu sepi. Tidak terlihat tanda-tanda ada atau tidaknya persidangan di dalam.<\/p>\n<p>Berbeda tiap kali persidangan Kades Kinipan berlangsung. Hari itu Kamis, 31 Maret, di area depan gerbang tampak lalu lalang anak-anak muda. Beberapa mengenakan almameter kuning universitas. Sementara itu, tepat di seberang gerbang, beberapa motor juga terparkir berjajar dan para pengendaranya turun, berkumpul, sambil mulai membuka gulungan kertas karton yang mereka bawa.<\/p>\n<p>Saya pun ikut memarkirkan motor saya di sana. Saya berjalan sambil memberikan salam sekilas kepada para peserta aksi Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan (GERSTUK) yang tengah bersiap, ingin masuk melalui pagar besi hitam yang tampak kaku tertutup dan terkunci rantai tepat di belakang massa.<\/p>\n<p>\u201cPak, saya mau ikut sidang di dalam. Boleh masuk lewat sini nggak?\u201d Saya bertanya kepada beberapa petugas polisi yang juga tampak berkumpul di pos jaga. Lokasinya tepat di depan gerbang bagian dalam.<\/p>\n<p>Meski agak sedikit enggan, salah satu Polisi berjalan juga mendekat ke arah saya dengan percakapan kami yang terhalang jajaran besi. \u201cWaduh, lewat pintu lain saja ya. Saya capek buka tutup kunci gerbangnya. Bawa saja motornya masuk ke dalam nanti,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Tanpa berlama-lama, saya segera beranjak dari sana. Kembali mengendarai motor dan memutar ke arah yang diinstruksikan. Setelah memarkirkan motor di samping gedung, saya buru-buru pergi ke lobi.<\/p>\n<p>Di lobi seorang rekan dari Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) tampak duduk tepat di sebelah pintu masuk dan tak lama Willem Hengki juga bergabung di sana bersama seorang pengacaranya. Berselang beberapa menit, pengacara Willem yang lain juga datang begitu pun beberapa awak media.<\/p>\n<p>Saya memilih beranjak ke ruang sidang. Mengatur posisi duduk sebelum kehabisan kursi karena sidang kali ini tampaknya cukup diminati. Beruntung perkiraan saya benar, setelahnya banyak yang masuk ke ruangan. Kursi cepat sekali penuh karena duduknya berjarak antar satu sama lain.<\/p>\n<p>Sidang memang dimulai, tetapi bukan kasus Willem yang pertama. Kasusnya masih menunggu giliran, sedangkan saya dan sebagian besar orang sudah malas beranjak keluar dan memilih menunggu di dalam. Sekitar 30 menit kemudian, pukul 09.30 WIB, persidangannya dimulai juga.<\/p>\n<p>Jika minggu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau absen di persidangan, tetapi hari ini mereka menghadirkan 3 orang saksi fakta. Ketiganya adalah Umar dari Inspektorat Kabupaten Lamandau, Roni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamandau, dan Triyena Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan jalan usaha tani Pahiyan.<\/p>\n<p>Baca: <a href=\"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/misteri-jalan-pahiyan-laman-kinipan-nyata-atau-rekayasa\/\">https:\/\/saveourborneo.org\/misteri-jalan-pahiyan-laman-kinipan-nyata-atau-rekayasa\/<\/a><\/p>\n<p>Selesai diambil sumpahnya, Umar yang pertama duduk di kursi saksi. Meski perawakannya tidak besar, namun suara Umar cukup lantang saat menjelaskan siapa dirinya ketika ditanya JPU. \u201cSaya dari Inspektorat Kabupaten Lamandau, auditor pertama, punya sertifikat, dan berhak melakukan audit,\u201d jawabnya percaya diri.<\/p>\n<figure id=\"attachment_3833\" aria-describedby=\"caption-attachment-3833\" style=\"width: 640px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-3833 size-large\" src=\"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/P1113527-1024x650.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"406\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-3833\" class=\"wp-caption-text\">Umar, Auditor Inspektorat Kabupaten Lamandau pada saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (31\/3\/2022).<\/figcaption><\/figure>\n<p>Kepada Umar, Majelis Hakim pun bertanya bagaimana audit terhadap desa Kinipan awalnya bermula. \u201cAudit saya laksanakan pada tahun 2020 karena ada perintah dari Bupati,\u201d Umar mulai mejelaskan. \u201cAda surat yang masuk kepada kami dan memerintahkan audit khusus untuk desa Kinipan,\u201d katanya lagi.<\/p>\n<p>Jawaban Umar membuat saya sedikit tercengang. Tunggu dulu, mungkin saja saya salah dengar. Namun, kemudian pertanyaan Majelis Hakim menyadarkan saya. \u201cMaksudnya audit ini saudara laksanakan karena ada surat dari Bupati?\u201d tanya Hakim.<\/p>\n<p>\u201cKarena ada laporan,\u201d kata Umar kemudian. Namun, anehnya Umar tidak bisa menjelaskan siapa yang memberikan laporan saat hakim bertanya siapa yang melapor. Ia justru hanya menjawab \u201cmasyarakat\u201d tetapi tidak juga bisa menjelaskan masyarakat yang mana.<\/p>\n<p>Sempat berputar-putar akhirnya jawaban Umar kembali ke awal bahwa audit dilaksanakan karena ada surat dari Bupati. \u201cSurat apa?\u201d tanya hakim yang terus terang saja mewakili pertanyaan saya juga. \u201cTidak tahu rekomendasi siapa,\u201d sahut Umar. \u201cSaya hanya diperintahkan oleh surat itu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Umar, berdasarkan surat rekomendasi itulah ia kemudian ditugaskan untuk melakukan audit terhadap anggaran desa Kinipan tahun 2017, 2018, dan 2019. Audit ini ia lakukan selama rentan waktu 10 \u2013 21 Februari 2020. Metode auditnya sendiri adalah dengan meminta konfirmasi langsung ke kades dan perangkat desa Kinipan.<\/p>\n<p>Dari hasil audit inilah, Umar kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Umar mengaku memang memperoleh temuan dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan. Temuan itu terkait dengan pembayaran jalan usaha tani Pahiyan yang di lakukan oleh kades Kinipan, Willem Hengki. Menurutnya, pekerjaan jalan itu mendahului anggaran. Sehingga, Umar menekankan bahwa pembayaran jalan yang dilakukan pada tahun 2019 adalah fiktif.<\/p>\n<p>Dalam LHP, Umar kemudian memberikan 2 rekomendasi ke Bupati. Pertama, memerintahkan Bupati Lamandau memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Kades Kinipan. Kedua, memerintahkan kades Kinipan untuk menagih kontraktor dan menyetorkan dana tersebut ke kas desa Kinipan. \u201cJangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan rekomendasi ini adalah 60 hari sejak LHP diterima,\u201d begitu kata Umar.<\/p>\n<p>Menurut Umar juga, karena rekomendasi ini tak kunjung dilaksanakan oleh kades Kinipan, permasalahannya kemudian dilimpahkan ke Kepolisian. Sekarang saya jadi tahu dari mana kasus Willem ini berawal.<\/p>\n<p>Umar tadinya memang percaya diri dengan jawabannya, tetapi mendadak suasana berubah tegang saat kuasa hukum Willem mulai mencecar Umar dengan berbagai pertanyaan. Suaranya mulai kebingungan ketika diminta menunjukkan halaman mana dalam LHP yang memuat jangka waktu 60 hari yang Umar sampaikan sebelumnya. Ia sampai bolak-balik membuka halaman pada LHP yang ia pegang. Faktanya, tidak ada dalam LHP.<\/p>\n<p>Namun, Umar berkelit. \u201cBiasanya selalu ada dituliskan dalam LHP,\u201d katanya. Meski begitu dalam LHP yang ia kirim untuk Willem memang tidak ada.<\/p>\n<p>Kemudian, kuasa hukum bahkan hakim juga bertanya kepada Umar terkait pernyataan tentang pembayaran fiktif yang sebelumnya ia sebutkan. Dengan agak terbata dan nada suara yang mulai tinggi, Umar berusaha menjelaskan di depan persidangan. \u201cJadi pekerjaan jalan itu tahun 2017 ada, tetapi pembayarannya tahun 2019 itu yang fiktif,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Umar juga menambahkan bahwa pada tahun 2019 tidak mungkin ada pekerjaan pada jalan itu. Sebab, menurut kunjungan yang sekali ia lakukan itu pada tahun 2020 lalu, kondisi jalan masih semak belukar dan ada pohon-pohon besar. Ia merasa janggal dengan adanya jalan itu. Namun, ia tetap mengakui bahwa pengerjaannya memang ada. Pernyataan Umar memang seringkali kontradiktif.<\/p>\n<p>\u201cPekerjaan jalan itu sudah 100% dilaksanakan pada tahun 2017,\u201d kata Umar lagi. Namun, kemudian ia juga menyatakan bahwa pembayarannya tetap fiktif. Bagaimana mungkin pengerjaannya ada tetapi pembayarannya fiktif? Bukankah akan wajar jika pembayaran dilakukan setelah pengerjaan? Itu juga berarti bahwa jalan Pahiyan memang benar ada, makanya kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) membayarkan biaya pengerjaannya.<\/p>\n<p>Di dalam ruang sidang, saya tidak pusing sendiri mendengar pernyataan Umar. Kuasa hukum dan hakim bahkan mempertanyakan hal yang sama. Jika pembayarannya fiktif, lalu atas dasar apa Umar mengatakan pengerjaan jalannya sudah 100% di tahun 2017. Umar juga tidak dapat menjelaskan. Bagaimana sih Umar?<\/p>\n<p>Keseruan sidang hari itu tidak berhenti pada Umar. Selanjutnya, JPU menghadirkan Roni, saksi fakta dari Dinas PUPR Kabupaten Lamandau. Roni mengaku diminta turun ke lapangan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau bersama 2 rekannya yang lain untuk melakukan pemeriksaan fisik dan uji kelayakan konstruksi kepada jalan usaha tani Pahiyan.<\/p>\n<figure id=\"attachment_3834\" aria-describedby=\"caption-attachment-3834\" style=\"width: 640px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-3834 size-large\" src=\"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/P1113580-1024x644.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"403\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-3834\" class=\"wp-caption-text\">Roni saksi fakta dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lamandau yang di hadirkan oleh JPU dalam ruangan sidang untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (31\/3\/2022).<\/figcaption><\/figure>\n<p>Roni tampak tenang duduk di kursi saksi. Ia bercerita dibekali dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana oleh penyidik Polres untuk turun ke lapangan. Di lapangan, ia dan rekannya melakukan pengukuran terhadap jalan Pahiyan. \u201cLebar jalannya bervariasi. Ada yang panjangnya 916,9 meter dengan lebar 8 meter, serta satu lagi panjangnya 388,2 meter dengan lebar 15,9 meter,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan dokumen RAB yang ia pegang, Roni menyampaikan keberatan dengan volume total harga yang tertulis dalam RAB. \u201cAda perbedaan total harga pekerjaan dengan selisih kelebihan penghitungan harganya,\u201d katanya. Menurut Roni, dana sebesar 50 juta rupiah seharusnya sudah cukup untuk membuat jalan Pahiyan.<\/p>\n<p>Bagi saya pernyataan Roni ini cukup mengejutkan. Bagaimana bisa uang sebesar 50 juta cukup untuk pembangunan jalan sepanjang 1,3 kilometer di Kinipan? Namun, menurut Roni analisis ini telah ia lakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan.<\/p>\n<p>Pernyataan Roni ini juga kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Willem. \u201cAlat apa yang saudara gunakan untuk melakukan pengecekan di lapangan?\u201d tanya kuasa hukum. Saya sempat menanti jawaban ini dengan hikmat, berharap cukup mengobati rasa penasaran saya atas munculnya angka 50 juta yang disebut Roni.<\/p>\n<p>\u201cKami membuat patok dan meteran untuk alat ukurnya,\u201d kata Roni. Selain itu, ia mangatakan hanya melakukan pengecekan terhadap RAB. \u201cSaya melakukan pengecekan terhadap data yang ada saja karena saya memang tidak tahu bagaimana kondisi awalnya,\u201d jelas Roni lagi.<\/p>\n<p>Kemudian, kuasa hukum kembali bertanya. \u201cApakah saksi tahu siapa yang membuat jalan itu?\u201d Anehnya, Roni mengaku tidak tahu. Ia menjelaskan bahwa ia hanya melakukan pekerjaan sebagaimana yang diperintahkan kepada dia dan timnya. Roni mengaku tidak terlalu banyak tahu selebihnya dari itu.<\/p>\n<p>Lalu, kenapa Roni berani mengatakan hanya butuh dana 50 juta saja untuk membangun jalan Pahiyan? Pertanyaan ini menempel kuat di kepala saya. Dengan keterbatasan data yang ia miliki, bukankah pernyataan Roni terkesan terlalu berani?<\/p>\n<p>Dari Palangka Raya saja, perjalanan ke desa Kinipan bisa sampai 14 jam. Dari Kabupaten Lamandau, jauhnya sekitar 3 jam. Itu pun dengan kondisi jalan perbukitan, dengan aspal yang tidak merata di banyak bagian. Medannya tidak mudah untuk ke Kinipan, apalagi dengan mengangkut alat berat seperti eksavator. Lantas, apakah harga 50 juta itu masuk akal? Bagaimana dengan upah pekerja hingga ke urusan tetek bengek pembangunan jalannya? Apakah ini tidak masuk hitungan?<\/p>\n<p>Namun, Kasus kades Kinipan ini sejak awal memang ajaib. Tiba-tiba mencuat dari antah berantah. Saya tidak heran. Jika ada titah dari pimpinan, bukan mustahil apa pun bisa terlaksana.<\/p>\n<p>Kedua saksi ini menjadi topik hangat di kalangan awak media. Keterangan keduanya tidak hanya ganjil tetapi juga mengejutkan. Namun, keduanya cukup berhasil menguak kemungkinan terbesar adanya konspirasi licik di balik mencuatnya kasus kades Kinipan.<\/p>\n<p>Mungkin kasus ini benar kasus pesanan. Mungkin juga kasus ini mengada-ada. Mungkin dan mungkin, banyak kemungkinan. Namun, masing-masing kita pasti bisa menilai sendiri.<\/p>\n<p>Ketika persidangan selesai, saya sempat mengobrol singkat dengan Willem. Wajahnya lesu. Saya tahu dia pasti lelah dengan persidangan ini, belum lagi saat harus mendengarkan keterangan para saksi yang memojokkan dirinya. \u201cSaya tidak habis pikir mereka bilang jalan Pahiyan dibangun dengan 50 juta,\u201d keluh Willem.<\/p>\n<p>Namun, kita hidup di Negeri yang katanya berhukum ini. Sehingga, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan terbesar kita adalah agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara objektif. Seharusnya titah pimpinan masih bisa kita patahkan dengan kebenaran dan keadilan, bukan? Serta, kita juga harus terus berusaha mendukung kebebasan bagi Willem dan masyarakat adat Kinipan.\u00a0 (<strong>P.Juliana_SOB)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah selalu tampak berbeda bagi saya saat persidangan kepala desa (kades) Kinipan digelar. Hari-hari biasa gedung ini tampak selalu sepi. Tidak terlihat tanda-tanda ada atau tidaknya persidangan di dalam. Berbeda tiap kali persidangan Kades Kinipan berlangsung. Hari itu Kamis, 31 Maret, di area depan gerbang tampak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3835,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18],"tags":[],"class_list":["post-3832","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-article"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO Premium plugin v23.2 (Yoast SEO v27.3) - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-premium-wordpress\/ -->\n<title>Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan | Save Our Borneo<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan | Save Our Borneo\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah selalu tampak berbeda bagi saya saat persidangan kepala desa (kades) Kinipan digelar. Hari-hari biasa gedung ini tampak selalu sepi. Tidak terlihat tanda-tanda ada atau tidaknya persidangan di dalam. Berbeda tiap kali persidangan Kades Kinipan berlangsung. Hari itu Kamis, 31 Maret, di area depan gerbang tampak [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Save Our Borneo\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/SOBinfomedia\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-04-04T13:54:56+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2024-07-16T13:54:11+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/sda1-scaled-1.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"2560\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1711\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"infomedia\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@sobinfomedia\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@sobinfomedia\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"infomedia\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"9 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"infomedia\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/51761ead41bef99e68e1aa53ad0699d1\"},\"headline\":\"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan\",\"datePublished\":\"2022-04-04T13:54:56+00:00\",\"dateModified\":\"2024-07-16T13:54:11+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/\"},\"wordCount\":1720,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/sda1-scaled-1.jpg\",\"articleSection\":[\"ARTIKEL\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/\",\"name\":\"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan | Save Our Borneo\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/sda1-scaled-1.jpg\",\"datePublished\":\"2022-04-04T13:54:56+00:00\",\"dateModified\":\"2024-07-16T13:54:11+00:00\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/sda1-scaled-1.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/sda1-scaled-1.jpg\",\"width\":2560,\"height\":1711,\"caption\":\"Suasana dalam ruangan sidang pengadilan Tipikor Palangka Raya\"},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/\",\"name\":\"Save Our Borneo\",\"description\":\"People | Forest | Futures\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#organization\",\"name\":\"Save Our Borneo\",\"url\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2023\\\/07\\\/Logo-Baru.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2023\\\/07\\\/Logo-Baru.png\",\"width\":300,\"height\":250,\"caption\":\"Save Our Borneo\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/www.facebook.com\\\/SOBinfomedia\",\"https:\\\/\\\/x.com\\\/sobinfomedia\",\"https:\\\/\\\/www.instagram.com\\\/save_our_borneo\\\/\",\"https:\\\/\\\/www.youtube.com\\\/@SOBINFOMEDIA\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/51761ead41bef99e68e1aa53ad0699d1\",\"name\":\"infomedia\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/litespeed\\\/avatar\\\/9329499f1088d90773ea473c10b60d5f.jpg?ver=1776149016\",\"url\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/litespeed\\\/avatar\\\/9329499f1088d90773ea473c10b60d5f.jpg?ver=1776149016\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\\\/wp-content\\\/litespeed\\\/avatar\\\/9329499f1088d90773ea473c10b60d5f.jpg?ver=1776149016\",\"caption\":\"infomedia\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/saveourborneo.org\"]}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO Premium plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan | Save Our Borneo","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan | Save Our Borneo","og_description":"Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah selalu tampak berbeda bagi saya saat persidangan kepala desa (kades) Kinipan digelar. Hari-hari biasa gedung ini tampak selalu sepi. Tidak terlihat tanda-tanda ada atau tidaknya persidangan di dalam. Berbeda tiap kali persidangan Kades Kinipan berlangsung. Hari itu Kamis, 31 Maret, di area depan gerbang tampak [&hellip;]","og_url":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/","og_site_name":"Save Our Borneo","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/SOBinfomedia","article_published_time":"2022-04-04T13:54:56+00:00","article_modified_time":"2024-07-16T13:54:11+00:00","og_image":[{"width":2560,"height":1711,"url":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/sda1-scaled-1.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"infomedia","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@sobinfomedia","twitter_site":"@sobinfomedia","twitter_misc":{"Written by":"infomedia","Est. reading time":"9 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/"},"author":{"name":"infomedia","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#\/schema\/person\/51761ead41bef99e68e1aa53ad0699d1"},"headline":"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan","datePublished":"2022-04-04T13:54:56+00:00","dateModified":"2024-07-16T13:54:11+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/"},"wordCount":1720,"publisher":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/sda1-scaled-1.jpg","articleSection":["ARTIKEL"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/","url":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/","name":"Titah Pimpinan di Balik Kasus Kades Kinipan | Save Our Borneo","isPartOf":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/sda1-scaled-1.jpg","datePublished":"2022-04-04T13:54:56+00:00","dateModified":"2024-07-16T13:54:11+00:00","inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/titah-pimpinan-di-balik-kasus-kades-kinipan\/#primaryimage","url":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/sda1-scaled-1.jpg","contentUrl":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2022\/04\/sda1-scaled-1.jpg","width":2560,"height":1711,"caption":"Suasana dalam ruangan sidang pengadilan Tipikor Palangka Raya"},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#website","url":"https:\/\/saveourborneo.org\/","name":"Save Our Borneo","description":"People | Forest | Futures","publisher":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/saveourborneo.org\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#organization","name":"Save Our Borneo","url":"https:\/\/saveourborneo.org\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2023\/07\/Logo-Baru.png","contentUrl":"https:\/\/saveourborneo.org\/liqason\/2023\/07\/Logo-Baru.png","width":300,"height":250,"caption":"Save Our Borneo"},"image":{"@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/SOBinfomedia","https:\/\/x.com\/sobinfomedia","https:\/\/www.instagram.com\/save_our_borneo\/","https:\/\/www.youtube.com\/@SOBINFOMEDIA"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/#\/schema\/person\/51761ead41bef99e68e1aa53ad0699d1","name":"infomedia","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/saveourborneo.org\/my_savers\/litespeed\/avatar\/9329499f1088d90773ea473c10b60d5f.jpg?ver=1776149016","url":"https:\/\/saveourborneo.org\/my_savers\/litespeed\/avatar\/9329499f1088d90773ea473c10b60d5f.jpg?ver=1776149016","contentUrl":"https:\/\/saveourborneo.org\/my_savers\/litespeed\/avatar\/9329499f1088d90773ea473c10b60d5f.jpg?ver=1776149016","caption":"infomedia"},"sameAs":["https:\/\/saveourborneo.org"]}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3832","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3832"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3832\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8419,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3832\/revisions\/8419"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3835"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3832"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3832"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/saveourborneo.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3832"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}