SEJUMLAH warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara tidak setuju dengan pembukaan lahan di sepanjang sempadan sungai yang di¬kerjakan sebuah perusahaan perkebunan.
Sungai sebagai saluran irigasi dan fungsi ekologi di mana tempat hidup flora dan fauna.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sungai merupakan salah satu bentuk alur air permukaan yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu berwawasan lingkungan hidup dengan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Asnawi,39, warga Sukaraja, menyatakan ketidaksetujuannya atas sempadan Sungai Perumpaan yang akan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh perusahaan. Karena akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan disekitar sungai.
Ia menyontohkan, jika sempadan sungai dibuka akan berdampak pada perubahan kualitas air dan muka air. Dan terjadi pe¬ningkatan erosi dan sedimentasi.
“Sebagian besar warga menggantungkan hidup di Sungai Perumpaan yang saat ini tengah digarap oleh pihak perusahaan untuk lahan sawit,” terangnya, kemarin.
Hal senada diungkapkan Kades Sukaraja, Mujihartono. Ia meminta perusahaan segera menghentikan penggarapan hutan di Sungai Perumpaan.
“Saya sangat tidak setuju dengan pembukaan lahan di Sungai Perumpaan. Perusahaan harus menghentikan kegiatan mereka dan melakukan penanaman kembali dilokasi yang sudah digarap.” (Iw/B-7)
Sumber :http://www.borneonews.co.id/index.php/kalteng/sukamara/item/11557-warga-sukaraja-tolak-pembukaan-lahan-sawit-di-sungai-perumpaan