Search
Close this search box.

Tiga PBS Garap Lahan di Luar HGU

Log Land clearing of PT. KSI II [Wilmar Group]49SAMPIT – Tim Panitia Khusus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan tiga perusahaan besar swasta telah bersalah karena menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha.

“Ketiga PBS perkebunan kelapa sawit itu adalah PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada (HMSBP), PT Karya Makmur Abadi (KMA) dan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL),” kata anggota Tim Pansus, Ririn Rosiana, di Sampit, kemarin.
Untuk PT HMSBP telah menggarap lahan di luar HGU seluas 1.865,8 hektar yang terdiri dari 117 hektar lahan milik masyarakat atas nama Mathongka dan kawan-kawan, 22,8 hektar lahan milik pemerintah daerah yakni Dinas Perkebunan (Disbun) Kotim dan 1.726 hektar lahan kawasan hutan.
Sedangkan PT KMA menggarap lahan milik Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Jaya seluas 169 hektar dan PT WNL seluas 474,5 hektar yang terdiri 286 hektar lahan di luar HGU serta 188,5 hektar milik kelompok masyarakat atas nama Suryansyah.
Menurut Rosiana, Pansus meminta pemerintah daerah agar memberikan peringatan dan teguran kepada pihak perusahaan yang telah menggarap lahan di luar HGU dan mengembalikan tanah masyarakat yang telah digarap tersebut.
Terhadap tanaman kelapa sawit yang berada pada lahan kawasan hutan seluas 1.726 hektar yang telah digarap oleh pihak PT HMSBP agar dijadikan kebun plasma dan dilengkapi perizinannya.
Pihak perusahaan juga diminta untuk mengembalikan keberadaan fungsi sungai dan danau serta bantaran sungai Sampit yang telah ditimbun untuk ditanami pohon kelapa sawit.
“Kami juga telah meminta kepada PT HMSBP untuk membangun kebun plasma dan membuat tambahan areal konservasi minimal lima persen dari total luas areal perkebunan yang dimiliki,” katanya.
Untuk PT KMA diminta untuk segera menyelesaikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) serta mengembalikan lahan milik KUD Harapan Jaya dan menetapkan kawasan konservasi bagi lahan yang belum dibuka atau pembersihan lahan minimal lima persen dari izin yang dimilikinya.
Sedangkan terhadap PT WNL dianjurkan pembangunan kebun plasma yang berada di luar HGU dan masuk pada kawasan hutan produksi atas nama koperasi Harapan Abadi dan koperasi Karya Abadi agar dilakukan pengurusan izinnya dan melakukan pelepasan kawasan serta perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami harap pemerintah daerah perlu membuat penegasan batas lokasi HGU bagi PBS yang telah dan akan melakukan penggarapan pada lokasi yang telah diterbitkan izin HGU-nya dengan memasang tanda fisik atau patok batas,” katanya. (sumber : PPost)

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo