Search
Close this search box.

Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, PRESIDEN KALAH LAGI!!!

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya

[Saveourborneo 19/10/2017]. Pasca kebakaran hutan, lahan dan gambut yang sporadis terjadi pada tahun 2015 yang lalu, dimana menimbulkan banyak kerugian dari sisi ekonomi, pendidikan maupun kesehatan bahkan sampai adanya korban jiwa, maka beberapa orang warga Negara pada saat itu [Penggugat adalah Arie Rompas, Afandi, Herlina, Kartika Sari, Faturohman, Mariaty A. Niun dan Nordin (alm)] mengajukan gugatan kepada pemerintah di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Gugatan ditujukan kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang. Selain itu juga Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah. Mereka digugat karena lalai dalam penanggulangan bencana asap pada saat itu.

Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan gugatan warga negara (citizen law suit) atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana asap pada tahun 2015. Gugatan warga negara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa 16 Agustus 2016 yang pada saat itu juga diikuti dengan aksi damai dari banyak kalangan. Kemudian pada tanggal 22 Maret 2017 Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dalam persidangan dilakasanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Kaswanto, SH, MH., Andi Hendrawan, SH, MH. dan Agus Maksum Mulyohadi, SH. Memutuskan ;

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum TERGUGAT I [Presiden Republik Indonesia ] untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
  • Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  • Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
  1. Menghukum TERGUGAT I [Presiden Republik Indonesia ] untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari TERGUGAT II [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia] , TERGUGAT III [Menteri Pertanian Republik Indonesia], TERGUGAT IV [Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ] dan TERGUGAT VI Gubernur Kalimantan Tengah ;
  2. Menghukum TERGUGAT II [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia] , TERGUGAT III [Menteri Pertanian Republik Indonesia], TERGUGAT IV [Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ] dan TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] ; untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :
  • Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
  • Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
  1. Menghukum TERGUGAT I [Presiden Republik Indonesia ] beserta TERGUGAT II [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia], TERGUGAT V [Menteri Kesehatan] dan TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] segera mengambil tindakan :
  • Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;
  • Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
  • Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
  1. Menghukum TERGUGAT I [Presiden Republik Indonesia ] beserta TERGUGAT II [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia], dan TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] untuk membuat:
  • Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  1. Menghukum TERGUGAT II [[Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]] untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
  2. Menghukum TERGUGAT II [[Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]] dan TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] untuk :
  • Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
  • Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
  • Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
  1. Menghukum TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] wajib:
  • Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
  • Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
  • Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
  • Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  1. Menghukum TERGUGAT VI [Gubernur Kalimantan Tengah] dan TERGUGAT VII [DPRD Kalimantan Tengah] segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
  2. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah).
(File Lengkap putusan Sidang GUGATAN WARGA NEGARA [Citizen Law Suites] TENTANG  KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Di Pengadilan Negeri Palangka Raya – Kalimantan Tengah dapat diunduh disini) >>> Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk

Namun sayangnya bukannya menerima dan menjalankan putusan ini, para tergugat justru melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Walaupun itu sebenarnya adalah hak para tergugat untuk melakukan banding, upaya banding tersebut sebenarnya melukai dan mencederai perasaan rakyat Kalimantan Tengah yang pada tahun 2015 lalu secara langsung menjadi korban dasyatnya bencana Kabut Asap, seharusnya dari putusan itu pemerintah dalam hal ini Presiden mau belajar dan melakukan intropeksi serta menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, bukannya berlawan dan berhadap-hadapan dengan masyarakat” kata Safrudin, Direktur Save Our Borneo. Para pihak tergugat ini adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum/ kebijakan. Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap pada tahun 2015 lalu adalah murni kelalaian para tergugat sampai menyebabkan jutaan warga Kalteng dan Indonesia secara umum terpapar asap serta mengalami kerugian yang cukup besar adalah suatu pelanggaran hukum sebagai aparatur Negara, lanjut Safrudin.

Selanjutnya, atas upaya banding Presiden dan kawan-kawan tersebut, Pengadilan Tinggi pada tanggal 19 September tahun 2017 mengeluarkan putusan dengan nomor: 36/PDT/2017/PT PLK yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri kota Palangka Raya Nomor : 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.

Menurut Dimas Novian Hartono selaku diriktur eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Kalimantan Tengah melawan Negara yang lalai dalam menjalankan kewajibannya, kemenangan rakyat Kalimantan Tengah melawan Korporasi jahat. Kemenangan gugatan ini juga didedekasikan untuk almarhum Nordin, yang pada masa hidupnya termasuk salah satu penggugat yang konsisten memperjuangka gugatan ini.

Sementara itu, Muhnur Satyaprabu selaku kuasa hukum para penggugat menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya menunjukkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah fakta yang tidak terbantahkan. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya telah sesuai dengan kaidah dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Berdasarkan Putusan itu maka, Peresiden RI, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, dan Gubernur Kalimantan Tengah dapat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini dan harus menjalankan semua amar putusan ini. Oleh sebab itu, para tergugat harus mentaati Putusan Pengadilan Tinggi dan menjalankan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat Indonesia bahwa pemerintah taat dan patuh atas proses hukum yang berlaku. [Hbb-SOBinfomedia/Okt17]

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo