Ratusan warga Desa Biru Maju di Kabupaten Kotawaringin Timur menuntut hak mereka pada PT. Buana Artha Sejahtera (PT. BAS), perusahaan kelapa sawit yang memakai tanah mereka dalam berusaha. Meski sempat bertemu dengan perwakilan perusahaan, namun belum ada kepastian hak mereka dipenuhi.
Aksi itu dilakukan pada Rabu (16/11/2022) pagi. Peserta aksi awalnya berkumpul di Balai Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Mereka kemudian mendatangi kantor PT. BAS yang merupakan anak perusahaan milik Sinar Mas Group. Tuntutan mereka satu, perusahaan memberikan hak warga dalam 20 persen kebun plasma perusahaan.
Tepat pukul 09.00 WIB, massa bergerak dari balai desa menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menuju Kantor PT. BAS di Estate Puri yang tidak jauh dari Desa Biru Maju.
Begitu tiba di pintu masuk, warga dihadang oleh aparat keamanan dari Polres Kotim, yang sejak awal memang sudah berjaga di tempat tersebut. Salah seorang dari aparat ditempat itu meminta kepada massa aksi untuk tidak masuk ke area kantor dan tidak berbuat anarkis.
Dalam aksi ini, pihak polres kotim mempertemukan perwakilan dari masyarakat dengan perwakilan manajemen PT. BAS, namun dalam pertemuan tersebut belum ada kepastian dari pihak PT. BAS untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Sehingga pihak polres Kotim, menyarankan agar ada mediasi antara masyarakat desa biru maju dengan PT.BAS yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten.
Wayan Sutomo, salah seorang peserta aksi mengatakan, sudah 17 tahun lamanya perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan kebun plasma. Perusahaan mulai aktif beroperasi sejak 2005 silam.
“Sejak 2005 sampai sekarang, PT. BAS belum ada realisasi kebun plasma 20% untuk masyarakat desa biru maju. Selama ini perusahaan hanya berjanji, namun tidak ada realisasinya,” ungkap Wayan.
Dalam orasinya, Wayan mendesak PT. BAS untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut. Menurut Wayan, apabila perusahan tidak juga bersedia, maka warga desa biru maju akan menutup akses PT. BAS terhadap kebun yang berada di wilayah desa Biru Maju.
Dalam aksi ini hadir pula dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, yaitu Rimbun dari Fraksi PDIP dan Rahant Abadi dari Fraksi PKB.
Diduga tanpa HGU
Aksi tersebut juga diikuti oleh dua orang anggota DPRD Kotawaringin Timur, yakni Rimbun dari Fraksi PDIP dan Rahant Abadi dari PKB. Rimbun mengungkapkan, selain tidak merealisasikan plasma untuk masyarakat, PT BAS juga bermasalah dalam perizinan.
Sejak awal membangun kebun miliknya pada tahun 2005 sampai sekarang, PT. BAS diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan lahan kebun kelapa sawit milik PT. BAS saat ini, diduga masih berstatus kawasan Hutan, yaitu Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas.
Rimbun juga menambahkan, bahwa permasalahan yang melibatkan PT. BAS ini cukup banyak dan sudah berlangsung lama, mulai dari masalah lahan usaha warga transmigrasi yang digusur hingga terjadi kriminalisasi kepada warga.
“Permasalahan yang melibatkan PT.BAS ini sudah terlalu banyak, bahkan sudah beberapa kali diadakan upaya mediasi, namun sepertinya perusahaan tidak ada niat untuk menyelesaikannya,” ungkap Rimbun.
Rimbun juga menambahkan, bahwa mengenai penyediaan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen ini sudah menjadi kewajiban dari PT. BAS, sehingga dilihat dari aturan tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak merealisasikannya.