Search
Close this search box.

SOB Press Release : Lahan PT Hati Prima Agro yang Dibuka Secara Tidak Sah

Pemda Harus Segera Eksekusi dan Ambil Alih

“ Lahan PT Hati Prima Agro yang Dibuka Secara Tidak Sah”

Palangkaraya (7/9). Saveourborneo.   Dengan telah keluarnya Keputusan Mahkamah Agung tanggal 24 Desember 2013 Nomor 435 K/TUN/2013 yang merupakan keputusan final dimana maknanya adalah bahwa PT Hati Prima Agro [HPA]/ BGA Group telah membuka lahan perkebunan untuk kelapa sawit di ANtang Kalang tanpa disertai dengan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan dan Ijin Lokasinya telah dicabut oleh Bupati, maka sebaiknya bupati segera melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.Sold Out Kalimantan rainforest

Selanjutnya secara legal lahan dimaksud dijadikan asset milik Pemerintah [daerah] untuk dikelola dengan berbagai cara, baik oleh BUMD ataupun Kerjasama Operasional dengan perusahaan lain, yang penting statusnya adalah telah menjadi milik Pemerintah.

Save Our Borneo kuatir dengan tidak jelasnya eksekusi tersebut dapat memunculkan kemungkinan kongkalingkong antara Pemda dengan perusahaan pemilik asal yang telah nyata-nyata tidak sah.  Jika hal ini terjadi maka bupati dapat dikatakan lalai dalam menjalankan kewenangannya atau bahkan menyalah gunakan wewenangnya jika areal tersebut dialihkan sepihak kepada perusahaan secoki  baru dari perusahaan /group lama.

Apabila areal tersebut tetap dialihkan kepada perusahaan lama atau secokinya secara sepihak oleh bupati karena adanya lobby-lobby tingkat tinggi, maka bupati dapat diduga melakukan praktik pengalihan asset pemerintah dan hal ini dapat merupakan tindakan koruptif.

SOB mengusulkan agar segera di ambil alih dan dimasukan menjadi bagian dari asset daerah, setelah sebagiannya dikembalikan kepada pemilik lahan asal dari masyarakat local dan diserahkan sebagai kemitraan sebesar minimal 20%.  Tetapi yang pasti, seharusnya Pemkab Kotim harus melakukan eksekusi pengambil alihan lahan bekas PT Hati Prima Agro tersebut terlebih dahulu.

Apabila penyitaan tidak dilakukan atau nantinya dilakukan penyerahan sepihak kepada tanpa proses hokum terhadap asset dari hasil praktik tidak sah yang dilakukan PBS kelapa sawit tersebut oleh pemda, maka SOB akan melaporkannya ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas penyerahan asset tersebut.

###

Tanggal                : 7 Oktober 2014
Berasal dari        : Save Our Borneo
Alamat                   : Jl. Temenggung Tilung XI Gg. Savero Kav #4 Palangkaraya
Kontak Person  : Nordin
Telp/HP/Fax      : 081352752775

e-mail                     : nordin@saveourborneo.org

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo