Search
Close this search box.

PT FMA Caplok Tanah Warga

79fmaSAMPIT – Salah satu perusahaan tambang bauksit, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) disinyalir menyerobot tanah warga di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perusahaan itu membuka akses jalan dan melakukan penambangan besar-besaran hingga caplok tanah milik keturunan H Baiesaan, dengan ahli waris Siti Norasiyah. “Akibat penambangan itu, sekitar 4000 pohon karet yang masih produktif habis dibabat ekscavator yang melakukan pengerukan,” kata Syamsul, putra Norasiyah.
Cucu H Baiesaan ini menyebutkan aksi penyerobotan dan pengrusakan sendiri baru diketahui sekitar dua bulan terakhir. Khawatir perusahaan terus mengambil tanah mengandung bauksit itu, keluarga ahli waris melarang adanya aktivitas penambangan selama belum ada kesepakatan lebih lanjut.
“Tanah kami seluas 17,6 hektar, ada sekitar 10 hektar lebih yang telah dirusak perusahaan. Tanah kami ditambang dan dibawa keluar negeri, artinya ada nilai ekonomi yang merugikan kami,” terang Syamsul.
Menurutnya, tanpa adanya penyelesaian ganti rugi lahan maka itu adalah penyerobotan. Apalagi, ribuan pohon karet yang dirusak merupakan mata pencarian keluarganya.
Syamsul menerangkan sejarah tanah dari H Baiesaaban pada 17 Desember 1978 dibuatkan Surat Pembagian kepada enam anak-anaknya, termasuk milik Siti Norasiyah ibu kandung Syamsul.
Ketika itu, Sudan atau kala itu bernama Seribu Borongan masih berstatus pedukuhan dan masih masuk Desa Keruing, Kecamatan Cempaga. Pada 2 Maret 1981, dengan ditanda tangani Kepala Desa Keruing Montero A yang diketahui Camat Cempaga saat itu, tanah seluas 17,6 hektar atau ukuran panjang sekitar 782 meter kali lebar 225 meter dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bernomor 21/KDK/III/1981.
Syamsul menyebutkan, batas tanah milik ibunya hasil pembagian dari kakeknya itu berletak di sebelah Utara kebun karet milik Asmin dan A Japilus, sebelah Timur kebun karet miliki A Japilus dan sebelah Selatan kebun karet milik Siti Nurhayati-H.B serta sebelah Barat dengan sebuah rawa.
“Kalau siap mengeluarkan surat asal usul tanah. Kalau perusahaan tetap melakukan penambangan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tukasnya.
Terkait dengan tuduhan warga yang merasa lahan diserobot akibat penambangan, pihak PT FMA belum bisa  dikonfirmasi.
Sumber Berita: http://www.radarsampit.net/berita-pt-fma-caplok-tanah-warga.html#ixzz2lcqelc9B

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo