Search
Close this search box.

Perusahaan Pembakar Lahan, Bodong , Masih Tertawa

Lebih dari setahun yang lalu, dimana ketika itu terjadi kebakran sengit yang melanda Kalimantan Tengah, terbitlah surat dari Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada bupati dan walikota. Surat bernomor No.525/0835/Disbun terkait kabut asap pelak akibat kebakaran lahan perkebunan tersebut secara jelas menginstruksikan agar Bupati/Wali Kota meneliti perizinan sekaligus menindak perusahaan perkebunan yang terindikasi membakar lahan.

dsc00691
img_2890mr

Instruksi tersebut diterbitkan sejak 29 September 2015, namun sangat disayangkan sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Seharusnya Bupati/Wali Kota malu dengan isntruksi itu, sampai saat ini, lebih dari setahun. Dalam Instruksi tersebut mencantumkan secara jelas tercantum sembilan perusahaan terindikasi membakar lahan yang tersebar di kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Kapuas dan Pulang Pisau.

Perusahaan perkebunan yang disebut membakar lahan dalam surat itu, yaitu di Kota Palangka Raya PT Central Sejahtera Sukses, di Kabupaten Katingan PT Arjuna Utama Sawit, di Kotawaringin Timur PT Globalindo Alam Perkasa, dan di Kapuas PT Makmur Bersama Asia. Perusahaan yang membakar lahan terbanyak terindikasi di Pulang Pisau, yakni PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Bahaur Era Sawit Tama, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Karya Luhur Sejati dan PT Antang Sawit Persada.

Instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Wali Kota segera meneliti perizinan usaha perkebunan yang terindikasi membakar lahan di areal konsesinya, dan menunda semua proses perizinannya. Arahanya adalah apabila ternyata perusahaan perkebunan tersebut terbukti membakar lahan dan mendapat kekuatan hukum tetap, maka perizinannya harus dicabut sesuai ketentuan yang berlaku, yang aneh justru beberapa perusahaan disinyalir tidak mempunyai ijin yang memadai, lalu bagaimana bsia dicabut, padahal ijinya tidak ada, alias bodong.

Dibagian lain, Kementrian-LHK pernah melaui Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusahaan Lingkungan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Shaifuddin Akbar sesumbar menyegel 10 Perusahaan perkebunan di Kalteng pada September 2015 lalu juga, dimana persuahaan itu antara lain :  PT Central Sejahtera Sukses (CSS di Palangka Raya), PT. Arjuna Utama Sawit (AUS di Katingan), PT. Hutan Sawit Lestari (HSL di Katingan), PT. Nusantara Sawit Persada (NSP di Kotim), PT. Globalindo Alam Perkasa (GAP di Kotim), PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP di Pulpis), dan PT. Menteng Kencana Mas (MKM di Pulpis). Selain itu juga ada PT. Bahaur Era Sawit Tama (BAF di Pulpis ) disegel pada Senin 22.9.2015), PT. Bahaur Era Sawit Tama (BEST di Pulpis) dan PT. Karya Luhur Sejati (KLS di Pulpis ) disegel pada Selasa 23.9.2015.

Sayangnye semua ya saat ini lenyap dan senyap bagai asap dimusim hujan yang hilang entah kemana. Sebuah perusahaan, yaitu PT. PT. Menteng Kencana Mas (MKM di Pulpis) kabaranya diambil alih dari manajemen terdahulu kepada manajemen baru dari sebuah group perkebunan yang dimiliki kerabat Gubernur Kalteng saat ini.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusahaan Lingkungan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Shaifuddin Akbar, pada Rabu (23/9/2015) menyebutkan lahan yang terbakar yaitu, pada PT CSS mencakup lahan seluas 400 ha, PT. AUS 100 ha, PT. HSL 400 ha, PT. NSP 1.000 ha,  PT. GAP 500 ha, PT. SCP 2.000 ha dan PT. MKM 1.000 ha. Sedangkan tiga terbaru yakni PT. BEST,  PT. KLS dan PT. BAFM masing-masing rata-rata 200 ha yang semuanya beroperasi di  kabupaten Pulpis.

Dalam penyegelan yang dilakukan KLHK berpegang pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pasal 98 dan 9 serta108 tentang pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara, salah satu pihak perusahaan saat ituyakni, Manager Legal BEST Group M Wahyudi Bima Dharta membenarkan areal mereka di segel, namun dalam kedudukan tersebut, dia mengatakan lahan masih milik masyarakat dan pihak perusahaan membantah membuka di lahan tersebut. Perusahaan mengaku berupaya melakukan pemadaman api secara maksimal.

Sampai saat ini, lebih dari setahun telah berlalu, Group BEST Agro yang mana 4 unit perusahaanya terindikasi kuat membakat tidak disentuh sama sekali, bahkan kedatangan tim dari Komisi VII DPR RI beberapa waktu yang lalu hanya menghasilkan gertak samber saja, tanpa ada tindakan aksi konkrit untuk membawa peruahaan ini kepada tanggungjawab sesungguhnya.

=====
Perusahaan yang Disegel KLHK

PT Central Sejahtera Sukses (CSS)              Palangka Raya           400 hektare

PT Arjuna Utama Sawit (AUS)                      Katingan                     100 hektare

PT Hutan Sawit Lestari (HSL)                      Katingan                     400 hektare

PT Nusantara Sawit Persada (NSP)            Kotim                          1.000 hektare

PT Globalindo Alam Perkasa (GAP)            Kotim                          500 hektare

PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP)               Pulang Pisau              2.000 hektare

PT Menteng Kencana Mas (MKM)               Pulang Pisau              1.000 hektare

PT Bahaur Era Sawit Tama (BEST)             Pulang Pisau              200 hektare

PT Karya Luhur Sejati (KLS)                        Pulang Pisau              200 hektare

PT Berkah Alam Fajar Mas (BAFM)            Pulang Pisau              200 hektare

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo