Lebih dari setahun yang lalu, dimana ketika itu terjadi kebakran sengit yang melanda Kalimantan Tengah, terbitlah surat dari Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada bupati dan walikota. Surat bernomor No.525/0835/Disbun terkait kabut asap pelak akibat kebakaran lahan perkebunan tersebut secara jelas menginstruksikan agar Bupati/Wali Kota meneliti perizinan sekaligus menindak perusahaan perkebunan yang terindikasi membakar lahan.