Masing-masing hanya lewat handphone, akibat jaringan internet macet, sidang kasus kriminalisasi James Watt dan Dilik tetap dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras pada tuntutannya lewat pembacaan isi replik-nya. Sedangkan Penasehat Hukum juga langsung memberikan jawabannya (duplik)pada hari itu.
Sidang kesebelas (08/06) kasus kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang digelar dengan penuh kesederhanaan. Dikarenakan gangguan terhadap jaringan internet, terpaksa JPU, PH, para terdakwa, serta Majelis Hakim (MH) melakukan sidang hanya melalui handphonepintarnya masing-masing.
Meski begitu, beberapa warga Penyang tetap menghadiri persidangan kali ini. Mereka tetap menunjukkan dukungan bagi kedua terdakwa dengan bertahan dan mendengarkan sidang di Aula Polisi Sektor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) walau hanya melalui handphonesalah seorang rekan PH.
Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban kembali atau replikdari JPU setelah mendengarkan pembelaan(pledoi)dari PH minggu lalu. JPU bersikeras kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, PH terdakwa langsung memberikan jawaban (duplik). Fidelis Harefa, SH selaku perwakilan dari tim PH menganggap bahwa JPU sebenarnya hanya mengulang isi tuntutannya saja pada replikyang dibacakan.
“Isinya ini sama saja seperti pembacaan tuntutan waktu itu,” ungkap Fidel. “Jadi, kita juga tetap pada pledoikita sebelumnya,“ tegasnya.
Ia juga merasa ada unsur dipaksakan terkait JPU yang tetap menggunakan keterangan para saksi dalam persidangan untuk menjerat kedua terdakwa. “Ini kan aneh. Padahal dalam persidangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU itu tidak bisa membuktikan sama sekali dimana letak kesalahan para terdakwa,” lanjutnya.
“Selain itu,” katanya lagi “JPU bilang para terdakwa ini tidak pernah membantah BAP-nya. Apa mereka lupa bahwa di persidangan para terdakwa ini juga sudah menyampaikan sanggahannya terkait itu. Sedangkan untuk Hermanus, bagaimana cara kita bisa membawa dia kembali dan mendengarkan dia menyanggah BAP itu?”
Oleh sebab itu, untuk semakin memperkuat duplik, tim PH juga menyerahkan bukti-bukti video selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit ke MH. “Semoga dari video-video ini nantinya bisa membantu MH juga untuk memberikan putusan dengan seadil-adilnya,” harap Fidel.
Akhirnya, sidang ditutup dengan MH yang akan mempertimbangkan replik JPU dan duplikPH terdakwa. Sementara itu, sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan MH dijadwalkan akan dilakukan hari Senin (15/08) mendatang.
Harapan terbesar tentu saja agar keduanya dapat memperoleh putusan bebas. Namun, bukan hanya sekedar kebebasan dari jerat penjara, tetapi juga kebebasan bagi seluruh warga Penyang dalam mempertahankan hak milik leluhurnya kembali.