Search
Close this search box.

Dua Saksi JPU Mundur di Sidang Aleng dkk

Saksi Jaka dan Siar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski masih satu keluarga dengan Aleng dkk. Keduanya memilih mundur dan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

(7/8/2023) Persidangan berlangsung tertutup di PN Pangkalan Bun karena saksi Jaka (17) dan Siar (17) yang dihadirkan JPU dalam persidangan Aleng dkk masih di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya memilih mundur sebagai saksi karena terikat keluarga dengan para terdakwa. Keputusannya diterima Majelis Hakim.

Meski JPU sempat bersikeras, Hakim ketua, Erick Ignatius Christoffel, SH., menutup sidang setelah menerima keputusan mundurnya kedua saksi. Ari Andhika Thomas, salah satu JPU saat dimintai tanggapannya mengaku tak bisa banyak berkomentar. “Karena tadi sidang sifatya tertutup, jadi soal keterangan belum bisa berkomentar,” kata Ari.

Menanggapi hal ini, Parlin B. Hutabarat, penasehat hukum (PH) Aleng dkk menganggap keputusan mundur sudah menjadi hak kedua saksi. “Kalau diteruskan, saksi berkata apapun karena ada hubungan keluarga nanti dikiranya bohong pula untuk terdakwa. Inikan artinya dari pada nanti berpikir tidak-tidak, cukup memberikan hak mundur dan Hakim tidak boleh melarang karena hukum acara memberikan hak itu,” kata Parlin.

Sementera itu, persidangan Aleng dkk akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan PH Aleng dkk. Sidang berturut-turut akan diadakan sejak tanggal 8 hingga 9 Agustus 2023 di PN Pangkalan Bun. (P. Juliana)

Sebarluaskan :

Recent Post
Donasi Save Our Borneo