Sidang perdana Aleng dan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dikawal puluhan massa aksi solidaritas untuk Kinjil. Didakwa pencurian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aleng dkk ajukan eksepsi atau nota pembelaan melalui Penasehat Hukum (PH).
(11/7/2023) Sidang perdana Aleng, Suwadi, dan Maju dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Sidang ini dikawal massa aksi yang terdiri dari warga Kinjil, mahasiswa, dan pemuda yang tergabung dalam solidaritas untuk Kinjil.
Puluhan orang massa aksi ini mengawal sidang sampai selesai, sejak pukul 09.30 WIB hingga tengah hari. Dalam orasinya, Ahmad Supriandi, kordinator lapangan aksi menyatakan jika Aleng dkk bukan pencuri. “Mereka bukan pencuri dan sejak awal tinggal di tanah milik mereka sendiri,” ungkapnya.
Persidangan Aleng dkk ini dipimpin Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel, SH. Dalam pembacaan dakwaan, JPU Yudhi Satriyo Nugroho, mendakwa Aleng dkk dengan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini direspon penolakan oleh Aleng dkk melalui PH sehingga mengajukan eksepsi.
Selain itu, PH juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar ketiganya dijadikan tahanan kota. Permohonan ini masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
PH juga menyampaikan permohonan agar Aleng dkk dapat dihadirkan dalam ruang sidang, tidak hanya secara daring dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Permohonan ini langsung dijawab JPU. “Untuk sidang secara offline, kami siap menghadirkan,” kata Yudhi.
Menanggapi persidangan pertama Aleng dkk, Direktur Save Our Borneo, M. Habibi yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinjil menyatakan bahwa kasus Aleng bukanlah pencurian. “Ada masalah konflik lahan dan pembagian plasma yang tidak adil. Rugi bagi negara mengeluarkan biaya untuk menangani kasus seperti ini. Harusnya polisi dan jaksa mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat,” kata Habibi.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 WIB. Massa aksi pun akan terus mengawal proses ini hingga Aleng dkk dibebaskan. (P. Juliana)