Palangka Raya (06/12). Sidang sengketa informasi publik antara Muhamad Habibi melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit telah diputuskan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng.
Dalam sidang putusan pada 22 November 2018 lalu, Majelis Komisioner KI Kalteng yang dipimpin Dr. Mambang I. Tubil, SH., M.AP dengan anggota Drs. Sugeng Riyadi, M.AP dan Wilhan R. Dohong, ST.,M.AP telah memenangkan Muhamad Habibi atas sengketa informasi yang diajukannya.
Dalam amar putusan dinyatakan bahwa informasi tentang daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memperoleh HGU dan peta HGU adalah informasi yang bersifat terbuka. Selain itu, Majelis Komisioner KI Kalteng juga memerintahkan kepada termohon untuk menyerahkan informasi-informasi yang dimaksud kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (14 hari kerja).
Sebelum sampai pada putusan diatas, Muhamad Habibi, sebagai penggiat Save Our Borneo, mengajukan permohonan informasi publik kepada BPN Kalteng tentang daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memperoleh HGU dan peta HGU di Kalimantan Tengah pada tanggal 9 Agustus 2018. Namun, BPN kalteng menolak permohonan tersebut dengan alasan informasi HGU merupakan informasi yang dikecualikan.
Tidak puas dengan jawaban BPN tersebut, pada tanggal 25 September 2018, ia mengajukan penyelesaian sengkata informasi kepada KI Kalteng. Hal inilah yang kemudian menghasilkan keputusan akhir yang menyatakan kemenangan dari Muhamad Habibi terhadap BPN Kalteng.
Menu