|
Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kalteng |
|
|
|
|
Written by media Indonesia
|
|
Monday, 26 July 2010 |
PALANGKA RAYA - PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) harus segera mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut). Karena perusahaan ini telah membuat jalur armada angkutan batu bara melintasi wilayah hutan produksi. Selain itu perusahaan tersebut juga harus mengurus izin kawasan pelabuhan kepada Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Serta mengurus izin untuk mempekerjakan tenaga kerja berkewarganegaraan asing pada Disnakertrans Kalteng.
Demikian hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kalteng dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan pimpinan PT Multi Tambangjaya Utama (MTU), Selasa (13/7) pukul 19.30 WIB. “PT MTU secepatnya mengurus izin pinjam pakai kawasan untuk jalan di Kemenhut dan izin kawasan ke Kemenhub untuk pelabuhan dan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Disnakertrans,” terang Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo ketika dihubungi Kalteng Pos melalui ponsel, Rabu (14/7). Arief yang memimpin rapat dengar pendapata malam itu, dinas terkait, menambahkan bahwa dinas terkait dibantu Pemkab Barsel telah membentuk tim percepatan pengurusan perizinan tersebut. Latar belakang permasalahan PT MTU Barsel, akibat adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengurus dan melengkapi dokumen perizinan resmi terkait pelepasan kawasan hutan (PKH). Padahal jalan yang dibuat menjadi jalur angkutannya melintasi kawasan hutan produksi. Seharusnya perusahaan pertambangan tersebut wajib menaati peraturan perundang-undangan, yakni Permenhut Nomor P.43/M/Menhut/lI/2008 cukup jelas mengatur tentang pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan non kehutanan. Penggunaan hutan untuk keperluan lain, perlu mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan. |