Kalimantan
|
Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK |
|
|
|
|
Written by saveourborneo
|
|
Thursday, 04 February 2010 |
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1) sore. Mereka membawa sembilan daftar kasus korupsi kehutanan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,66 triliun.
Menurut Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, sembilan daftar itu diserahkan kepada Handoyo selaku Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Sembilan daftar kasus korupsi yang diserahkan itu antara lain pertama, rencana Kegiatan Tahunan (RKT) bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau, RZ tahun 2003-2006 senilai Rp 1,1 triliun. Kedua, pemberian Izin IUPHHK oleh lima bupati di Riau terhadap 13 perusahaan yang bermasalah.
Ketiga, alih fungsi hutan di Kabupaten pelalawan Riau dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun. Keempat, pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati Siak terhadap beberapa perusahaan. Kelima, dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan terkait dugaan penyalahgunaankewen angan untuk mempermudah pemberian izin di Riau di sejumlah daerah.
Keenam, pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dan delapan perusahaan diduga milik saudara bupari Sedayun dengan kerugian negara Rp 447 miliar khusus PT KUCC. Orang yang paling bertanggung jawab adaalah DA, selaku Bupati Seruyan.
Ketujuh, PTPN VII karena perusahaan milik negara itu menggarap lahan sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuasin dan Ogan Komering Ilir. Kedelapan, PT Antang Gunda Utama (AGU) terkait pemberian izin 30 hektar di Barito Utara yang sebagian berada dalam konsesi HPH Austral Byna. Perkiraan kerugian ngara mencapai Rp 1 triliun.
Kesembilan, PT Austral Byna terkait penerbitan RKT 2003-2005 dan tahun 2007 oleh Dishut Provinsi Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan prakiraan kerugian negara 108,8 miliar.
Selain mendesak membongkar mafia kehutanan, koalisi juga menuntut KPK lebih cepat bekerja dan bisa menjerat aktor utama dalam praktek mafia kehutanan di Indonesia. “Kasus korupsi kehutanan seharusnya diprioritaskan oleh KPK teruma yang kerugian negaranya lebih besar,” katanya.
Masih menurut Febri, penangkapan aktor utama dibalik praktek mafia kehutanan juga merupakan peran kongkrit KPK untuk menyelamatkan hutan, ekosistem hutan, dan masyarakat setempat. “Sudah saatnya pendekatan antikorupsi dilakukan untuk memberantas mafia kehutanan,” ucapnya.
Pada kesempatan sama anggota koalisi, Timer Manurung, menyatakan, 7,8 juta hektar hutan Kalteng telah berubah menjadi kebun sawit dan areal tambang. “Di propinsi ini, seluruh Bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahaan jahat dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan kuasa pertambangan,” kata Timer.
Diantara pejabat yang masuk daftar laporan koalisi ini adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Kalteng. Koalisi ini menyebut pencaplokan wilayah HPH oleh PT Antang Ganda Utama di Kalteng tidak diusut sama sekali. “Puluhan ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Barito Utara di atas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer.
Aktivis Silvagama ini menjelaskan korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi) . Hal itu terjadi karena praktik konversi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan. Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perebunan dan pertambangan.
Data Save Our Borneo dan Silvagama, lanjutnya, menunjukan adanya pelanggaran ijin perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan seluruh Bupati di Kalteng. Koalisi ini mensinyalir kuat bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar.
Sementara data Sawit Watch menyebut biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektar Rp 500 juta. Bahkan ditemukan untuk menerbitkan ijin lokasi seluas seribu hektar mengeluakan biaya Rp 3 miliar. “Kami mengharapkan KPK membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus perusakan hutan dan menindak lanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara sampai Rp 6,66 triliun,” tegas Timer.
Ia menambahkan otonomi daerah kini berlangsung kebablasan. Menurut Timer pejabat daerah berdalih bahwa kawasan itu masuk kawasan hutan produksi, padahal RTRWP belum sah karena belum padu serasi dengan TGHK Dephut. “Artinya ini menunjukan pelanggaran hukum oleh Bupati di Kalteng. Kami menduga Pak MS Kaban, terlibat dalam pelepasan kawasan,” paparnya.
Dikatakan Timer, upaya penegakan hukum melalui Polisi, Kejaksaan dan Departemen Kehutanan belum bisa diharapkan. Misalnya terkait rencana Kejati Kalteng mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Murung Raya yang melibatkan dana sampai Rp 110 triliun lebih.
“Saya khawatirnya Kabupaten Murung Raya itu jauh, akses ke sana sulit, artinya monitoring publik minim sekali, saya khawatir kalau tidak ada dimonitor, benar-benar intensif, maka itu patut diduga cara pihak kejaksaan mendapat uang,” kata Timer.
Ia menyebut dalam kejahatan kehutanan dan pertambangan ratusan triliun itu tidak aneh sebenarnya. Karena itu, salah satu sebab kenapa KPK harus masuk menuntaskan mafia kehutanan dan pertambangan. “Bandingkan dengan penuntasan kasus korupsi DPR hanya satu atau dua miliar. Lebih sedikit dari pengungkapan kasus kehutanan,” pungkasnya.(awa/rob/jpnn) |
|
|
Your IP : 38.107.191.94
Visitors
| Visits month: |
547 |
| Total Visitors : |
57470 |
| Max. visits a day: |
245 |
| Max. visits a month: |
3553 |
| Pages visited today: |
465 |
| Bots today: |
90 |
| Today : |
14 |
| Yesterday : |
31 |
|