Kalimantan arrow Eastern arrow DEWAN KEHUTANAN NASIONAL (DKN)
DEWAN KEHUTANAN NASIONAL (DKN) PDF Print E-mail
Written by saveourborneo   
Friday, 19 September 2008

Terlahir Diantara Carut Marutnya Pengelolaan Sektor Kehutanan  Di Indonesia

Oleh: Isal Wardhana

 

 

Kondisi kehutanan Indonesia pada saat ini menjadi persoalaan serius dan sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk bisa memperbaikinya. Indonesia setiap tahunnya telah kehilangan 2,6 juta ha kawasan hutan yang dieksploitasi secara destruktif dan  mengakibatkan terjadinya konflik-konflik baik berupa konflik sosial ditingkat masyarakat (vertical dan horizontal), kerusakan lingkungan (ekologi), konflik tanah dan kawasan kelola.  Pengelolaan sumber daya penghidupan rakyat berupa hutan yang berbasis pada capital/modal telah menggiring kondisi hutan Indonesia ke arah kehancuran. Sementara secara ”de yure” negara haruslah  bertanggung jawab atas kondisi hutan Indonesia, diakui semua pihak bahwa negara telah gagal dalam mengelola sector kehutanan menuju ke arah yang lebih baik dan mensejahterakan rakyatnya terutama masyarakat sekitar hutan/local/adat. Inisiatif pengelolaan berbasis masyarakat sekitar hutan (Community Based Forest Management-CBFM) saat ini telah menjadi bukti kelestarian yang nyata dalam pengelolaan hutan di Indonesia baik dalam sisi lingkungan hidup dan keberlanjutan usaha.

 

Proses pembentukan DKN di Indonesia setidaknya telah menjadi diskusi yang panjang semenjak tahun 2003 yang diinisiasi oleh kelompok “civil society” yang perduli akan kondisi pengelolaan kehutanan di Indonesia yang carut marut. Konsultasi public telah digelar dibeberapa propinsi untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, masukan dan kritik dari berbagai kalangan selalu hadir dalam setiap momentnya, dan tentu saja ada yang berargumen bahwa DKN akan menjadi legitimasi pemerintah dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia atau menjadi “prestasi” besar bagi Departemen Kehutanan dalam pengelolaan kehutanan, padahal carut marutnya sector kehutanan salah satunya disebabkan oleh Departemen Kehutanan beserta “turunan”nya di daerah.

 

Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) IV setidaknya telah sedikit membuka ruang dan peluang bagi keterlibatan civil society yang perduli terhadap kondisi kehutanan Indonesia dibandingkan dengan kongres-kongres sebelumnya dan KKI IV merupakan tonggak sejarah lahirnya DKN di Indonesia. Perdebatan kelahiran DKN pun menjadi perhatian tersendiri dalam dinamika dunia demokrasi kehutanan di Indonesia. Berbagai argument para pihak diletakkan untuk “menyerang” dan mendukung atas inisiasi lahirnya DKN, terlepas dari itu semua DKN merupakan proses perjalanan politik kehutanan yang panjang dan diharapkan dapat menjadi salah satu instrument penting dalam mengawal pengelolaan hutan di Indonesia. DKN adalah sebagai arena “politis” dan tambahan ruang baru yang harapannya dapat mendorongnya pengelolaan hutan di Indonesia kearah lebih baik.

 

Terlepas dari muatan “politis” yang terdapat dalam tubuh DKN, kita semua bersepakat bahwa hutan tropis di Indonesia haruslah dikelola secara benar dan bertanggung gugat  dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai social, budaya, estetika, kesetaraan, keadilan, kesejahteraan, demokratisasi dan ekologi. Kebijakan kehutanan pun tentunya harus berpijak dan berpedoman pada nilai-nilai tersebut. Disadari atau tidak, kondisi ini belum maksimal didorong dan masih lemahnya kemauan politik pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Dewan Kehutanan Nasional bersama dengan komponen civil society yang lainnya perlu untuk segera mendorong pemerintah melakukan perbaikan (revisi) dan menginisiasi kebijakan kehutanan kepada arah yang lebih baik dan pro rakyat. Inisiatif-inisiatif pengelolaan sector kehutanan berbasis pada kekuatan masyarakat sekitar hutan/local/adat menjadi sesuatu yang penting untuk segera dilakukan. Community Based Forest Management (CBFM) adalah salah satu model pengelolaan hutan yang dapat menjawab persoalaan kehutanan yang selama ini terjadi di Indonesia. Dewan Kehutanan Nasional,  yang di dalamnya  merupakan “keterwakilan” dari berbagai pihak memiliki kewajiban untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat sekitar hutan untuk mendapatkan hak pengelolaan kawasan sumber daya penghidupan rakyat berupa hutan yang dilegitimasi (diakui) oleh negara. Dan tentunya semua elemen civil society yang berkepentingan dengan sumber daya penghidupan rakyat berupa hutan memiliki kewajiban untuk memonitoring proses dan aktivitas yang dilakukan oleh Dewan Kehutanan Nasional. Lahirnya Dewan Kehutanan Nasional dapat memberikan harapan baru bagi kelestarian hutan tropis di Indonesia tetapi dapat juga membawa mimpi buruk dalam potret kehutanan di Indonesia.

 
< Prev   Next >

 Aug   September 2010   Oct

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
VLSI Technology
Your IP : 38.107.191.90

Visitors

Visits month: 486
Total Visitors : 57409
Max. visits a day: 245
Max. visits a month: 3553
Pages visited today: 518
Bots today: 57
Today : 34
Yesterday : 59