|
Jalan Mulus Perusahaan Tambang Untuk Mengeksploitasi Kawasan Perlindungan Tradisional (Hutan Lindung) Oleh; Isal Wardhana Masih segar dalam ingatan kita Perpu 1 Tahun 2004 tentang Pertambangan di Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh rezim Megawati yang pada akhirnya melegalkan sebanyak 13 perusahaan pertambangan di Indonesia (termasuk 2 perusahaan dari Kalimantan Timur; PT. Interex Sacra Raya dan PT. Indo Minco) untuk mengeksploitasi kawasan Hutan Lindung.
Dan akhirnya tahun 2008, rezim SBY-JK telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan Diluar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Setidaknya dari tahun 2004 sampai dengan sekarang terdapat sebelas aturan dan kebijakan yang mengatur tentang pengaturan pelegalan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung dan tentunya hal ini menjadi momok bagi keberlangsungan kehidupan ekologi Kalimantan Timur. Gelar Kalimantan Timur sebagai provinsi yang kaya akan sumber penghidupan rakyat akan berubah menjadi provinsi yang kaya akan bencana ekologis. Tambang Di Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan yang memiliki beberapa fungsi pokok diantaranya: Fungsi tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut dan fungsi estetika. Artinya dari segi fungsi tersebut hutan lindung sangatlah strategis untuk melindungi manusia dan memiliki harga yang tak ternilai. Hutan Lindung telah menjadi incaran antara konservasionis, pengkonservasi dengan perusahaan tambang. Tak jarang di dalam suatu kawasan hutan lindung terdapat kandungan yang sangat kaya akan potensi dan sumber-sumber galian tambang seperti; mineral, batu bara, minyak dan gas bumi. Di Kalimantan Timur sendiri sedikitnya terdapat 2.751.702 ha kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan dan akan berubah fungsinya menjadi kawasan tambang baru akibat PP. 2 Tahun 2008. Di Kalimantan Timur terdapat PT. Interex Sacra Raya di Kabupaten Paser yang ijin konsesinya memasukkan sekitar 2.687,03 ha dan PT. Indominco di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki ijin konsesi sekitar 16.230 ha yang ijin konsesinya didalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Kedua perusahaan ini dalam kegiatan penambangan batubara menggunakan ijin PKP2B dan ini belum ditambah dengan ijin Kuasa Penambangan (KP) dan galian mineral lainnya. Sedangkan dalam konteks Indonesia setidaknya telah terkonversi untuk aktivitas pertambangan sekitar 2.813.037 ha kawasan perlindungan termasuk hutan lindung dan Taman Nasional dari total luas kawasan “konservasi” seluas 8.628.815 ha, yang didalamnya terdapat ijin-ijin pertambangan. Pemerintah Indonesia tidak berdaya dalam menghadapi tekanan sistematis dari “komprador-komprador” asing untuk mengkonversi kawasan “konservasi” menjadi pertambangan. Skenario ini diindikasikan tidak lepas dari peran Badan Bisnis Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (WBCSD). WBCSD adalah semacam gabungan / konsorsium / koalisi lebih dari 120 perusahaan dunia sebagai inisiator MMSD (Mining, Minerals and Sustainable Development) dan untuk melaksanakan gagasannya WBCSD menunjuk salah satu LSM Konservasi Besar yang berkedudukan di London (UK). Dewan Internasional untuk Mineral Logam dan Lingkungan (ICME) yang berkedudukan di Ottawa – Kanada dan memiliki puluhan anggota perusahaan tambang dunia, juga turut andil dalam mendesakkan kepada IUCN (Badan Konservasi Dunia) di bawah naungan PBB untuk “memaksimalkan” pemanfaatan kawasan hutan lindung dengan eksploitasi tambang. Luasan deforestrasi di Kalimantan Timur dan Indonesia semakin lama semakin meningkat yang berdampak pada munculnya berbagai macam skema “penyelamatan” hutan. Berbagai program kerjasama internasional diadopsi yang disertai dengan turunnya dana besar dan segar seperti FLEG (Forest Law Enforcement Governance) dan FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade), bahkan yang terbaru adalah upaya skema REDD (Reduction Emission for Deforestation and Degradation) yang dibuktikan oleh “keseriusan” pemerintah Indonesia pada waktu pertemuan COP 13 di Bali untuk skema jual-beli atau dagang karbon. Dengan dikeluarkan dan disahkannya PP No. 2 tahun 2008 tampak jelas bahwa semua scenario “penyelamatan” adalah sebuah lawakan konservasi, koreng-koreng diwajah ditutupi dengan FLEG, FLEGT dan REDD beserta dengan “penggembiranya” sementara proses kehancuran ekologi terus dibiarkan dan semakin lama semakin tidak terkendalikan. Pertambangan masih meninggalkan konflik social dan sampai saat ini belum terselesaikan serta cenderung terdapat konflik-konflik baru yang bersifat horizontal dan vertical. Pemerintah belum memiliki keseriusan dan kemauan politik untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ditimbulkan oleh pertambangan. Legitimasi pertambangan di dalam kawasan hutan lindung akan berdampak pada semakin tingginya konflik social rakyat yang semakin terbuka dihadapkan dengan para koorporasi pertambangan besar. Sementara posisi rakyat sekitar kawasan hutan sampai saat ini masih termarjinalkan. |